POLISI NEWS | BATAM. Sat Samapta Polresta Barelang bersama Pemko Batam dan Instansi terkait melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan peraturan Daerah Kota Batam no. 1 tahun 2016 tentang kawasan bebas asap rokok kota batam. Selasa (05/10/2021).
Kasat Samapta Polresta Barelang Kompol Firdaus, S. Sos dipimpin langsung kegiatan personil Samapta Polresta Barelang, bersama personil TNI, Satpol PP, Dishub, Ditpam, dan Kejari. Dalam melaksanakan kegiatan patroli di Plaza Avava Kec. Lubuk Baja, BCS Mall Kec. Lubuk Baja, Zone BCS Mall Kec. Lubuk Baja.
Kasat Samapta Polresta Barelang Kompol Firdaus, S. Sos mengatakan, Kegiatan ini dilakukan sebagai pengawasan terhadap pemberlakuan Perda Kota Batam No. 1 tentang kawasan bebas asap rokok di Kota Batam dengan memberintahukan kepada management mall agar menyediakan tempat khusus merokok agar pengunjung tidak merokok disembarang tempat.
“Kami selaku management mall menerima himbauan dan akan menyediakan tempat khusus merokok di area mall agar pengunjung tidak merokok di sembarangan tempat.”tutur Kasat Samapta Polresta Barelang Kompol Firdaus, S. Sos.
“Hasil pelaksanaan ini dilakukan untuk penindakan terhadap pelanggar berupa teguran tertulis, teguran lisan. “ungkap Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Jurnalis | Hany S




















