POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Sebuah peristiwa kebakaran menghanguskan dua rumah permanen di Jalan Sukaramai, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (7/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 75.000.000.
Menurut keterangan Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, peristiwa bermula saat Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aiptu Syaiful Bahri, menerima informasi melalui telepon seluler tentang kebakaran tersebut. Dua rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong saat kejadian.
Petugas dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Palas, dibantu oleh anggota Polsek Barumun, langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan TKP. Berdasarkan keterangan saksi, Pinayungan Hasibuan dan warga sekitar, api terlihat muncul dari loteng salah satu rumah dan dengan cepat menyebar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya pemadaman awal dilakukan warga menggunakan alat seadanya, namun api baru berhasil dipadamkan setelah mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari BNPB Palas tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB. Dua unit Damkar Palas tambahan datang 10 menit kemudian untuk memastikan api benar-benar padam.
Pemilik rumah yang terbakar, Abdul Hasan Pulungan (58), seorang petani asal Pir Trans Sosa I, Kecamatan Hutara Tinggi, Kabupaten Palas, tidak berada di rumah saat kejadian. Kejadian tersebut disaksikan oleh Pinayungan Hasibuan (45), Nury Ramadhan Pulungan (19), dan Lisdayani (26).
Polisi menduga kebakaran disebabkan oleh arus pendek listrik. Kerusakan meliputi atap seng kedua rumah, serta peralatan dapur, lemari, dan kulkas di dalamnya. Polres Palas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.
Jurnalis | Arman Efendi














