DPC Grib Jaya Berhasil Memfasilitasi Kesepakatan Pembayaran Ganti Rugi Warga Kampung Mundel dan Menjeh

POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. DPC Grib Jaya berhasil memfasilitasi kesepakatan pembayaran ganti rugi dari PT Kahatex sebesar Rp 5 milyar atas kesepakatan antara warga kampung Mundel dan Menjeh di Desa Solokan Jeruk Kecamatan Solokan, Jeruk Kabupaten Bandung.

Kesepakatan bersama disaksikan langsung m Grib Jaya yang dihadiri langsung oleh TNI/Polri Kecamatan Solokan jeruk, Pemdes Desa solokan Jeruk di Kantor Serbaguna PT Kahatex, Jum’at 27 Desember 2024.

Dalam Kesempatan Ketua DPC.Grib Jaya Kabupaten Bandung Asep Sancang Berlin didampingi Wakil Ketua Deni Goer bersama Sekcab Yusuf Supardi mengatakan, kami bersama warga masyarakat kampung.Mundel dan Kampung Menjeh Desa, Solokan Jeruk menerima pembayaran pertermin dari PT. Kahatex senilai Rp. 5 milyar.

Ormas Grib Jaya betul -betul berpihak pada warga masyarakat yang membutuhkan yang minta perlindungan dalam ganti rugi yang bertahun tahun tertunda.

“Alhamdulillah Grib Jaya telah membuktikan kepada masyarakat yang bertahun-tahun belum bisa terealisasikan. Akhir mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 5 Milyar dari PT. Kahatex, kini sudah lega, “ucap Yusuf.

Perwakilan warga penerima ganti rugi Heri mengatakan, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada DPC Grib Jaya Kabupaten Bandung, Ketua dan Pengurus Jajaran yang telah membantu, memfasilitasi perdamaian dan pembayaran ganti rugi sebesar 5 milyar dari PT. Kahatek.

Dengan keberadaan Ormas Grib Jaya sangat membantu warga masyarakat di Kampung Mundel dan Kampung Menjeh.

Tentunya kami sangat berharap Grib Jaya terus ada dihati warga dan bisa hadir di tengah-tengah masyarakat karena dengan adanya Grib Jaya memberikan kebahagiaan yang dapat dirasakan masyarakat

“Kami mengucapkan terima kasih kepada  Grib Jaya Kabupaten Bandung bersama pengurus dan jajaran nya yang telah membantu warga,”ucap Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *