Debt Colector Kembali Berulah, Warga Desa Cihaur Menggandeng Kantor Hukum Ratu Adil Buka Laporan Polisi

POLISI NEWS | KUNINGAN. Merasa tidak terima sepeda motor CBR 150 Nopol E 4530 YAB milik warga desa Cihaur Ciawigebang, Kuningan. Rusmana menggandeng kantor hukum Ratu Adil untuk membuka laporan Polisi ke Polres Kuningan esok Jumat 15 November 2024.

Ketika ditanya oleh awak Media Polisi News kepada Rusmana mengatakan, “Ia meminta mata elang yang telah mengambil sepeda motor miliknya secara bergerombol untuk diproses secara hukum nanti kronologis awal muasal kita buka di Polres saja,”ujarnya.

Senada dengan Ketua Kantor Hukum Ratu Adil mengatakan,  “Sangat mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang secara bergerombol mengambil unit sepeda motor milik Rusmana warga desa Cihaur secara tidak beretika dan tanpa didasari landasan hukum yang jelas, jadi besok saya akan dampingi warga desa cihaur untuk buka laporan polisi, “ungkap Sukendar SH. pada awak media Polisi News.

Tambah Sukendar SH, bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Dengan demikian, apabila debt collector menyita barang debitur untuk melunasi utangnya, padahal perjanjian utang piutang yang disepakati tidak menggunakan jaminan, maka debitur dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian atas dasar tindak pidana pencurian.

Jurnalis|Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *