Ketua LBH ARB Melaporkan Pasangan Cabup Lebak No.01. Hasby  ke Bawaslu Kabupaten Lebak

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | LEBAK. Ketua LBH ARB melaporkan langsung ke Bawaslu Kab. Lebak atas adanya dugaan kampanye mengunakan/memanfaatkan progam pemerintah Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) yang dialokasikan ke 4 Desa yaitu Desa Cisangu, Desa Cisimet Raya, Desa Ciparasi, dan Desa Citorek Tengah, yang mana masing – masing Desa dapat 1 Unit Ambulance yang berlogokan BPKH. ( 22/10/2024 )

Pasangan calon 01 tersebut diduga telah melanggar PKPU yang di tetapkan.

no.13 thn 2014 bab 8 pasal 57/66 tentang larangan kampanye

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LBH ARB berharap Bawaslu segera menindak lanjuti terkait ada nya yang di duga telah melakukan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon yang berurut No 1, Bawaslu harus tegas dalam melakukan tugasnya ketika ada nya pelanggaran tersebut jangan hanya tutup mata ketika ada nya pelanggaran tersebut. Imbuh Ketua LBH ARB.

King Naga ikut serta mengawal pelaporan tersebut dan siap menjadi saksi, walaupun dirinya sudah mengetahui proses endingnya pasti nihil, dan menurutnya Bawaslu pada akhirnya akan memberikan keterangan laporan tidak memenuhi unsur.

“Saya mengawal dan siap jadi saksi, walaupun saya tahu endingnya pasti nihil, dan menurut saya pada akhirnya Bawaslu akan memberikan keterangan bahwa laporan tidak memenuhi unsur”.

King Naga juga menambahkan bahwa diduga Bawaslu tidak cukup kuat untuk menindak tegas, bawaslu diduga hanya bekerja untuk menghimbau bukan untuk menindak, adapun yang ditindak hanya eksekusi pencopotan sepanduk yang terpasang disalah tempat. Tambah King sambil tersenyum seolah menyepelekan bawaslu

“Saya menduga Bawaslu tidak cukup kuat untuk menindak tegas pelanggaran, Bawaslu diduga hanya bekerja untuk menghimbau bukan untuk menindak, adapun yang ditindak hanya eksekusi pencopotan sepanduk yang terpasang disalah tempat.”

Baca Juga:  Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon, Polres Sibolga Dan Instansi Terkait Laksanakan Pengamanan

Jurnalis | Sarudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua Umum FRIC Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Sita Hasil Korupsi untuk Rakyat
Aksi Unjuk Rasa Akbar di DPR: Massa Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember 2026
DPRK Aceh Timur Semprot BPN: Pengurusan Sertifikat Tanah Diduga Marak Pungli Jutaan Rupiah
Namanya Terseret Isu Penculikan Uun, King Naga: Ketua DPRD Lebak Harus Terbuka!
Gerakan Rakyat Depok Tancap Gas! Bagikan SK DPRT se-Kota, Luncurkan Ambulans Gratis, dan Resmikan Kantor DPC Beji
Anggota DPD RI Sulteng RA Tersangka UU ITE, Terancam PAW Sebelum Vonis Hakim
Ketua Komisi 5 DPRK Aceh Timur Diduga Dicekik Oknum Pantup Bupati Aceh Timur
Sigit Purnomo Apresiasi S Peningkatan Kepercayaan Publik Cerminkan Polri Semakin Profesional Dekat dengan Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Ketua Umum FRIC Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Sita Hasil Korupsi untuk Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Unjuk Rasa Akbar di DPR: Massa Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:52 WIB

DPRK Aceh Timur Semprot BPN: Pengurusan Sertifikat Tanah Diduga Marak Pungli Jutaan Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:33 WIB

Namanya Terseret Isu Penculikan Uun, King Naga: Ketua DPRD Lebak Harus Terbuka!

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gerakan Rakyat Depok Tancap Gas! Bagikan SK DPRT se-Kota, Luncurkan Ambulans Gratis, dan Resmikan Kantor DPC Beji

Berita Terbaru

Nasional

Komitmen AAL dalam Pembinaan Karakter Generasi Muda

Kamis, 3 Sep 2026 - 06:55 WIB