Ketua LBH ARB Melaporkan Pasangan Cabup Lebak No.01. Hasby  ke Bawaslu Kabupaten Lebak

Politik448 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Ketua LBH ARB melaporkan langsung ke Bawaslu Kab. Lebak atas adanya dugaan kampanye mengunakan/memanfaatkan progam pemerintah Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) yang dialokasikan ke 4 Desa yaitu Desa Cisangu, Desa Cisimet Raya, Desa Ciparasi, dan Desa Citorek Tengah, yang mana masing – masing Desa dapat 1 Unit Ambulance yang berlogokan BPKH. ( 22/10/2024 )

Pasangan calon 01 tersebut diduga telah melanggar PKPU yang di tetapkan.

no.13 thn 2014 bab 8 pasal 57/66 tentang larangan kampanye

Ketua LBH ARB berharap Bawaslu segera menindak lanjuti terkait ada nya yang di duga telah melakukan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon yang berurut No 1, Bawaslu harus tegas dalam melakukan tugasnya ketika ada nya pelanggaran tersebut jangan hanya tutup mata ketika ada nya pelanggaran tersebut. Imbuh Ketua LBH ARB.

King Naga ikut serta mengawal pelaporan tersebut dan siap menjadi saksi, walaupun dirinya sudah mengetahui proses endingnya pasti nihil, dan menurutnya Bawaslu pada akhirnya akan memberikan keterangan laporan tidak memenuhi unsur.

“Saya mengawal dan siap jadi saksi, walaupun saya tahu endingnya pasti nihil, dan menurut saya pada akhirnya Bawaslu akan memberikan keterangan bahwa laporan tidak memenuhi unsur”.

King Naga juga menambahkan bahwa diduga Bawaslu tidak cukup kuat untuk menindak tegas, bawaslu diduga hanya bekerja untuk menghimbau bukan untuk menindak, adapun yang ditindak hanya eksekusi pencopotan sepanduk yang terpasang disalah tempat. Tambah King sambil tersenyum seolah menyepelekan bawaslu

“Saya menduga Bawaslu tidak cukup kuat untuk menindak tegas pelanggaran, Bawaslu diduga hanya bekerja untuk menghimbau bukan untuk menindak, adapun yang ditindak hanya eksekusi pencopotan sepanduk yang terpasang disalah tempat.”

Jurnalis | Sarudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *