POLISI NEWS | BITUNG. PT Futai Sulawesi Utara kembali menuai kecaman dari masyarakat setelah terungkap membuang limbah pabrik ke aliran Sungai Tanjung Merah pada Kamis malam, 17 Oktober 2024. Aksi ini membuat warga geram, sehingga mereka kembali menggelar protes di depan pabrik hari ini, Jumat, (18 Oktober 2024), menuntut perusahaan menghentikan aktivitas pembuangan limbah yang dianggap merusak lingkungan tersebut.
Sejak awal tahun 2024, perusahaan ini sudah empat kali diprotes oleh warga akibat pembuangan limbah yang menyebabkan kematian ikan dan menimbulkan bau menyengat di sekitar kawasan pabrik. Meski mediasi telah dilakukan beberapa kali oleh pihak Kelurahan Tanjung Merah, Camat Matuari, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, serta Polsek Matuari, pihak perusahaan tetap melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Muncul dugaan bahwa PT Futai Sulawesi Utara beroperasi tanpa dilengkapi izin pengelolaan limbah (IPAL), yang seharusnya menjadi syarat utama untuk menjalankan produksi. Salah seorang warga Bitung yang enggan disebutkan namanya mengkritik sikap pemerintah yang seolah membiarkan pencemaran lingkungan ini terus terjadi.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah hampir setiap hari di tahun 2024 ini kami menghadapi masalah limbah ini. Pemerintah kelurahan, camat, DLH, dan kepolisian sudah beberapa kali memediasi, tapi perusahaan selalu melanggar komitmen yang dibuat,”ucap warga tersebut dengan nada kecewa.
Ia juga menyesalkan kurangnya tindakan tegas dari pemerintah kota Bitung dan provinsi Sulawesi Utara. “Sebagai warga, kami kecewa karena pemerintah kota Bitung maupun provinsi Sulut seakan-akan tidak serius menjaga lingkungan. Padahal, perusahaan harus memiliki IPAL sebelum bisa beroperasi,” tambahnya.
Kasus ini semakin memprihatinkan mengingat Kelurahan Tanjung Merah adalah salah satu destinasi wisata pantai yang sering dikunjungi wisatawan. Sayangnya, limbah yang dibuang ke aliran sungai turut mencemari area wisata tersebut, tanpa ada upaya konkrit dari pemerintah untuk menghentikan praktik ini.
Warga berharap pemerintah kota Bitung dan provinsi Sulawesi Utara segera mengambil langkah nyata dan tegas untuk menghentikan pencemaran oleh PT Futai, serta menindak pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
Jurnalis | Nando










