POLISI NEWS | LEBAK. Sejumlah warga Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengeluhkan pengurusan Sertifikat PTSL dikenakan biaya Rp. 300.000, Rabu (5/7/2023).
Padahal pengurusan sertifikat PTSL merupakan Program Sertifikat tanah gratis di Desa Cisarap. Namun ironisnya sejumlah warga harus ditebus dengan dengan biaya Rp. 300.000/sertifikat ke oknum Aparatur Pemerintah Desa Cisarap yang dilimpahkan melalui RT setempat.
Misnan selaku Ormas Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) menyayangkan terhadap oknum pemerintah Desa Cisarap melakukan pungli terkait sertifikat tanah gratis PTSL, padahal program dari presiden Jokowi digulirkan untuk meringankan anggaran. Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Karena Pemkot telah mendanai program tersebut. Kalau terjadi kekurangan biaya, boleh meminta dana fotokopi. Di mana berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon di bebaskan biaya untuk satu bidang tanah, tidak boleh Lebih dari Rp. 150.000 Rupiah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya kepala desa Cisarap mengatakan ke awak media melalui via WhatsApp, “Terimakasih atas informasinya, coba klarifikasi dulu dengan panitia, karena saya sudah membentuk penerimaan persyaratan pembuatan sertifikatk Sekdes Saepudin dan ketua BPD Somad. Adapun masalah ini saya tidak tahu, dan sepenuhnya dipercayakan kepada mereka. Karena sudah ada panitia. Monggo tinggal datang ke rumah Kesekdes. tanyakan yang sebenarnya. saya juga ingin tahu yang sebenarnya seperti apa? “ungkapnya Kades.
Jurnalis | Dani Saeputra














