POLSI MEWS.com | TAPTENG. Aksi cepat Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membuahkan hasil. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., berhasil meringkus dua pengedar sabu dalam penggerebekan di sebuah warung Desa Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat, Kamis (25/6/2026) pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengungkapkan operasi ini dipicu laporan warga yang resah dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi masyarakat menjadi kunci. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang diamankan yakni PM (35), warga setempat, dan AP alias AH (23), dari Desa Pahieme II. Dari penggeledahan, polisi menyita 1,27 gram sabu dalam tiga bungkus plastik klip, uang tunai Rp105.000, dan satu ponsel Vivo abu-abu gelap yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dua paket sabu ditemukan di badan tersangka, sementara satu paket lainnya tergeletak di bawah meja warung.
Kedua tersangka mengakui barang haram itu berasal dari HL, warga Desa Sipea-pea. Kini mereka telah digelandang ke Mapolres Tapteng.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap HL dan membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
• Makkinullah














