POLISI NEWS.com | PALAS. Jajaran Polres Padang Lawas bersama Dinas Perizinan, Dinas Kominfo, dan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) melakukan penertiban jaringan internet tanpa izin yang menumpang di tiang listrik milik PLN.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) ini menyasar tiga titik strategis di Lingkungan I, II, dan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, dengan memasang label peringatan keras pada boks dan kabel ilegal.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan aturan terhadap pemanfaatan aset negara secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memberikan pendampingan penuh dalam pemasangan label peringatan sebagai langkah awal penertiban infrastruktur digital tak berizin yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian dan instansi terkait akan memanggil seluruh penyedia jasa internet (ISP) lokal untuk sosialisasi mendalam mengenai regulasi pemanfaatan tiang listrik.
Koordinasi berkelanjutan antara Polri, Pemkab, dan PLN juga akan ditingkatkan guna memetakan pertumbuhan jaringan agar sesuai aturan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman dan kondusif tanpa resistensi dari pihak manapun.
• Makkinullah














