Polsek Tanjung Pura Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 1 Tersangka & Senjata Tajam

POLISINEWS.com | LANGKAT. Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Satu tersangka berinisial YD (38) diamankan bersama barang bukti berupa 0,84 gram sabu, alat hisap, hingga sebilah samurai besi di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (18/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa aksi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Personel opsinal langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Selain satu klip sedang berisi sabu (berat bruto 0,84 gram), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni 17 klip plastik kosong, 3 bong/alat hisap, 2 sendok pipet, 1 karet pirex, 1 pipet sedot, 2 unit handphone, 3 unit HT (Handy Talkie), 9 korek api (mancis), 1 bilah samurai besi.

“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” ujar Kapolsek.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas pelaku narkotika guna melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. Ia mengajak masyarakat bersinergi menjaga lingkungan bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 Polri yang aktif 24 jam.

Saat ini, tersangka YD beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis | Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *