POLISINEWS.com | PANDAN. Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumut tunjukkan ketegasan: oknum personel berinisial Aipda JEB resmi ditahan dan terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Sabtu.15/4/2026.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Selasa (28/4/2026), Sat Resnarkoba mengamankan tersangka sipil RM (33) di Kelurahan Lubuk Tokko dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 8,3 gram. Dari interogasi RM, muncul indikasi kuat keterlibatan Aipda JEB.
Setelah sempat menghindar sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya diamankan pada Selasa (5/5/2026). Dalam penggeledahan kendaraan miliknya, tim Propam dan Sat Resnarkoba menemukan sabu seberat 204,92 gram. Hasil tes urine juga menyatakan ia positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikal, S.K.M., S.I.K., M.I.K., menegaskan:
“Ini instruksi langsung pimpinan Polri: bersihkan institusi dari narkoba. Tidak ada kompromi. Jika terbukti melanggar hukum dan kode etik, kami akan rekomendasikan sanksi paling berat — PTDH.”
Aipda JEB kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk proses hukum lanjutan. Sebelumnya, ia telah diperiksa di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait pelanggaran kode etik dan pidana.
“Kami jaga marwah dan integritas Polri. Profesionalitas adalah harga mati,” pungkas Kapolres.
Jurnalis | Makkinullah




















