POLISINEWS.com | LANGKAT. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (07/05/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka berinisial ARH (42), warga Kelurahan Stabat Baru, Lingkungan III, Sei Bengking, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diduga memiliki dan menyimpan narkotika ilegal untuk dikonsumsi atau diedarkan.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi dan pemantauan intensif, tim Satres Narkoba Polres Langkat melakukan penggerebekan di kediaman tersangka di Gang Family, Lingkungan III, Sei Bengking. Tim didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat saat menggedor pintu rumah ARH.
Setelah pintu dibuka, tim langsung mengamankan ARH dan melakukan penggeledahan di beberapa titik dalam rumah. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja serta alat-alat pendukung pengemasan.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan di dapur, ruang tamu, dan kamar tidur tersangka, petugas menemukan:
33 bungkus kecil kertas nasi berwarna cokelat berisi ganja kering.
1 bungkus besar kertas nasi berwarna cokelat berisi ganja kering.
1 bal kertas nasi berwarna cokelat yang telah dipotong-potong kecil.
1 gunting.
1 bungkus kecil kertas Tiktak berwarna putih.
1 kotak kecil bekas hekter.
1 buah hekter kecil.
1 charger HP merk Express Power (di dalamnya terdapat ganja).
1 plastik asoy berwarna putih.
Total keseluruhan ganja kering yang disita diperkirakan mencapai puluhan gram, dikemas rapi dalam berbagai wadah untuk memudahkan distribusi atau konsumsi pribadi.
Pengakuan Tersangka
Dalam interogasi awal di Mapolres Langkat, ARH mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli ganja tersebut dari jaringan gelap untuk keperluan pribadi, namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran lebih luas.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Langkat melalui Kasatres Narkoba menekankan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Langkat, serta menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena ancamannya sangat berat.
Jurnalis |Muslim Yusuf











