Polres Tapteng Ringkus ‘Kongo’, Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu di Lubuk Tukk

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISINEWS.com |TAPTENG. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, pada Senin (20/4/2026) dini hari.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes Munthe dalam keterangan resminya, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran gelap narkotika, antara lain 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam klip plastik bening, Satu unit timbangan digital dan alat hisap (sendok sabu), Uang tunai sebesar Rp390.000,- yang diduga hasil penjualan, Satu unit telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RTP mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial A di kawasan Sibolga. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, rekan tersangka tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Johannes Munthe.

Jurnalis | Makkinullah

Baca Juga:  Peringatan Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Mempererat Tali Silaturahmi Mengunjungi Para Purnawirawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tiga Kali Terjerat Narkoba: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita
Penemuan Jenazah Lansia di Sungai Suranenggala, Polsek Kapetakan Evakuasi Korban
Cegah Pergaulan Bebas, Sat Binmas Polres Langkat Sosialisasi Kamtibmas di SMA Swasta Persiapan Stabat
Gempur Knalpot Brong, Polres Kuningan Sisir Ciawigebang Lewat Sosialisasi Masif
Surat Audiensi Tak Direspons, LSM GMBI Lebak Ancam Datangi Mapolres Tanpa Tembusan
Polres Langkat Gulung 7 Pelaku Begal Sadis di 4 Lokasi, Sajam dan Motor Disita
Tingkatkan Deteksi Dini Kamtibmas, Kapolres Majalengka Minta Jajaran Responsif dan Solutif
Hari Juang Polri 2026: Polres Cirebon Kota Gelar Upacara Khidmat, Perkuat Semangat Pengabdian
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Tiga Kali Terjerat Narkoba: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Penemuan Jenazah Lansia di Sungai Suranenggala, Polsek Kapetakan Evakuasi Korban

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Gempur Knalpot Brong, Polres Kuningan Sisir Ciawigebang Lewat Sosialisasi Masif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Surat Audiensi Tak Direspons, LSM GMBI Lebak Ancam Datangi Mapolres Tanpa Tembusan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Polres Langkat Gulung 7 Pelaku Begal Sadis di 4 Lokasi, Sajam dan Motor Disita

Berita Terbaru