POLISINEWScom| SERANG. Seorang warga Cikande Kabupaten Serang keluhkan proses penangan barang jaminan fidusia oleh Unit 1 Jatanras Polda Banten secara sepihak.
Kejadian berawal, pada hari kamis 9 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 wib, Kanit unit 1 Jatanras Polda Banten Kompol Patoni beserta empat orang anggotanya mendatangi kediaman Iyan Kusyandi, akan mengeksekusi unit Inova rebon tahun 2024.
Menurut iyan, Saat datang ke kediamannya 2 orang yang menemui dirinya mengaku dari Polda Banten sebagai Kanit 1 Jatanras Kompol Patoni dan Panit Ipda Komang. Dan 4 orang lainnya di sekitar lokasi.
Kemudian menanyakan terkait keberadaan kendaraan Inova rebon yang pada saat itu ada di lokasi, yang menurut keterangannya kendaraan tersebut digelapkan oleh Debitur PT. Mandiri Utama Finance berinisial (DD)
Keduanya mengatakan kedatangannya untuk membawa kendaraan tersebut ke Mapolda Banten dengan dasar barang bukti dugaan tindak pidana penggelapan.
Kemudian keduanya menyodorkan maaf kuning yang dibawanya yang dikatakan surat tugas dari pimpinannya.
Saat di baca Iyan mempertanyakan terkait 2 point dalam laporan informasi tersebut yang dianggap tidak benar, diantaranya dalam surat tersebut dikatakan kendaraan tersebut di jual debitur (DD) dan kedua tidak diangsur sama sekali alias nol persen.
Atas isi surat tersebut Iyan membantahnya, karena debitur atau atas nama (DD) tidak menjual dan angsuran kendaraan tersebut pun sudah di bayar sampai 17 kali angsuran, terakhir pada bulan Agustus 2025.
Dijelaskan Iyan keberadaan kendaraan tersebut ada pada dirinya pertama diserahkan sementara pihak debitur kepada anggota koperasi Kopsyah Rabani sebagai jaminan.
Atas uang simpanan anggota yang sudah jatuh tempo tapi belum di kembalikan pihak koperasi yang kemudian dalam penyerahan kendaraan tersebut di buatkan surat penyerahan dengan berkop surat kopsyah Rabani ditanda tangani serta berstempel resmi.
Diserahkan sementara kendaraan tersebut merupakan aset kopyah Rabani selama pihaknya belum dapat mengembalikan uang simpanan anggota, yang mana dalam surat tersebut di nyatakan bahwa pengembalian selambat-lambatnya pada akhir Desember 2025.
Dijelaskan Iyan, setelah membuat surat penyerahan sementara pihak Kopsyah Rabani melalui atas nama pemegang kendaraan (DD) meminta bantuan Ormas yang di pimpin Iyan untuk penanganan melakukan musyawarah, dan lainnya dengan fihak Finance, dalam hal ini PT. Mandiri Utama Finance Cabang Tangerang.
Kata Iyan penanganan di maksud kedepannya bila pihak Kopsyah Rabani tidak dapat menyelesaikan kewajibannya pada anggota, maka kendaraan tersebut akan diurus pelunasan khusus ke fihak Finance dengan menghadirkan debitur dengan mencarikan pembeli nya.
Dan rencana uang hasil penjualan nanti untuk melunasi ke fihak Mandiri Utama Finance dan sisanya akan diberikan ke anggota yang simpanannya belum dikembalikan.
Lebih lanjut Iyan katakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini, diantaranya laporan yang di buat pelapor keterangan palsu, kedua pihak unit 1 Jatanras Polda Banten saat meminta dirinya ke mapolda untuk dimintai keterangan dalam berkas tidak ada berkas terkait Barang jaminan fidusia dari pihak finance pada saat laporan yang ada rincian angsuran yang menyatakan nol persen.
Ditambahkan Iyan, Kanit dan Panit meminta dirinya untuk datang dimintai keterangan terkesan memaksa dan diduga tidak mendasar, karena disamping tidak menunjukan berkas, juga terlapor tidak di sentuh sama sekali.
“Aneh memang ada laporan kemudian tidak menindak lanjuti dengan memanggil terlampor tapi langsung mendatangi dan menyita barang atau kendaraan yang merupakan barang bukti”.
Iyan katakan, “ini patut diduga ada permainan dalam kasus ini, dan terkesan dipaksakan seolah Pidana, padahal ini tentang Undang-undang jaminan fidusia”.
“Melihat seperti ini tak ubahnya eksternal mengambil barang jaminan fidusia sementara tidak ada putusan Pengadilan”.
Terakhir Iyan katakan, dirinya tidak mempermasalahkan terkait kendaraan apabila kembali ke pihak finance tentu harus ditempuh tahapan nya serta mengikuti aturan yang berlaku terkait Undang-undang Jaminan Fidusia.
Atas penanganan yang diduga tidak profesional dan abaikan aturan hukum yang berlaku, Iyan akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini dengan membuat laporan Pengaduan ke Propam Polda Banten dalam waktu dekat ini.
Jurnalis | Dani Saeputra

























