POLISI NEWS | LEBAK. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Cadasgantung yang berlokasi di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, mulai menuai sorotan. Pasalnya, dalam pekerjaan yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang Sumber Daya Air itu, material batu yang digunakan bukan batu belah sebagaimana mestinya, melainkan batu kali campur kecil dan tanah. Selasa (09/09/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat jelas batu yang dipasang berupa batu kali bulat dengan ukuran kecil hingga sedang, yang dinilai tidak sesuai untuk konstruksi bangunan irigasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan irigasi yang sedang dikerjakan.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 192.152.200 tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Sinar Mandala Putra dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Papan proyek yang terpasang menyebutkan pekerjaan dimulai sejak 15 Juli 2025 dan ditargetkan selesai dalam 65 hari.
Sejumlah warga setempat mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kalau pakai batu seperti ini, bangunan irigasi bisa cepat rusak. Harusnya pakai batu belah, bukan batu bulat kali begitu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan maupun dinas terkait belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Jurnalis | Tim Polisi News




















