POLISI NEWS | LANGKAT. Untung tak dapat diraih Malang nian nasib yang dialami Beny dan Chairil alih alih ingin cari tambahan penghasilan harus menerima kenyataan pahit dari pemilik Toko grosir yang beralamat dijalan Brandan – Tanjung Pura Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan.
Pasalnya kedua orang tersebut sebagai kordinator Parkir Selasa,02 September 2025 melakukan sosialisasi kepada salah satu Toko Grosir klontong, toko tersebut bahwa mereka akan menempatkan petugas parkir di seputar toko tersebut.
Namun bukannya direspons baik akan pemberitahuan tersebut justru pemilik toko berinisial Jal menghardik mereka sambil minta agar ditunjukan Surat Penugasan mereka sebagai juru parkir di kecamatan Babalan,sempat terjadi adu mulut.
Kami parkir resmi yang sudah mendapat mandat dari Pemerintah kabupaten Langkat,kata Beny seraya menunjukan Copy surat penunjukan dari pemda tersebut,dan Jal langsung memotonya dan berucap seolah olah meragukan keabsahan Surat tersebut seraya mengancam akan memviralkannya di Media Sosial (Medsos).
Masih beny,tak Beny tak berselang lama setelah meninggalkan toko milik Jal tersebut,nggak ingin adu mulut terus meruncing.
Tak lama kemudian sudah pula ada di Face Book grup Brandan diposting oleh akun Ami Listia sontak saya terkejut karena di postingan tersebut bahwasanya saya dan teman saya Chairil sudah mengutip parkir dari pembeli toko yang membeli 1 buah mancis seharga 1.000 Rupiah dan dari pembeli tersebut lami mengutip parkir.
Selain hal ini diunggah di laman Face Book (FB) juga tulisan atas tudingan kami telah melakukan pengutipan parkir padahal belum dan ini sangat merugikan kehormatan saya sebagai kordinator parkir yang resmi namun menjadi viral krn terkesan Parkir liar.
Atas peristiwa ini kami akan menempuh Hukum karena unggahan di medsos tersebut sangat mengusik kehidupan pribadi dan Rumah Tangga kami tentu anak dan istri kami merasa dipermalukan apa lagi kami resmi sebagai kordinator petugas parkir disini sesuai dengan surat Nomor 500.11.33-1164/DISHUB-Lkt/2025 Tentang Pengelolaan Parkir di Kecamatan Babalan yang dikeluarkan pada Tanggal 02 Juni 2025.
Merasa sangat dirugikan dan dipermalukan di medsos, bila dalam waktu 2 x 24 jam pemilik akun Ami Listia tidak menunjukan Itikad baik meminta maaf secara langsung dan juga mengunggah permohonan maaf di medsos pada akun yang sama,maka kami berdua akan menempuh jalur hukum ke Polres Langkat.ujar Beny diamini chairil kesal.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat mendengar viralnya hal ini di medsos hari ini langsung mengirim 2 orang pegawai Dishub ke lokasi Toko milik Jal tersebut guna mengklarifikasi kebenaran dan juga menjelaskan bahwa Beny dan Temannya Chairil adalah kordinator juru parkir yang resmi keberadaannya sesuai surat Pengelolaan Parkir di Kecamatan Babalan.
Petugas Dishub Jalal dan Aprilo di konfirmasi via seluler,membenarkan telah menemui Jal,ia bang kami menemui pemilik Toko yang mengunggah hal parkir ini ke medsos dan sudah kami beri pengertian bahwa memang mereka Kordinator Parkir resmi yang ditunjuk dari Pemda Langkat.
Dan pemilik toko yang bernama Rizal itu juga mengakui kalau memang dia yang mengunggahnya di akun Ami Listia (FB Group Brandan) dan juga sudah menghapus Status tersebut sembari meminta maaf atas kehilafannya.
Begitupun terkait Kordinator Parkir itu merasa dirugikan dan telah dipermalukan dimedsos yang sempat viral tersebut yang akan menempuh proses Hukum,itu hak mereka,karena mereka bekerja bukan sebagai pegawai Dishub Langkat namun sebagai pekerja dari pemegang Mandat dan Dishub membina dan mengawasi,jelasnya.
Jurnalis | Muslim Yusuf






























