POLISI NEWS.TAPTENG. Pungutan liar (Pungli) kembali mencoreng integritas pengelolaan Dana Desa di Tapanuli tengah. Dugaan pungli dana desa. di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah Kepala Desa di wilayah Tapanuli Tengah diminta menyetorkan uang sebesar Rp2.500.000 Per desa oleh oknum Wartawan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dana itu disebut-sebut sebagai biaya untuk keperluan publikasi di lingkungan seksi publikasi, Dinas tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kejanggalan mulai muncul saat para wartawan lokal yang aktif meliput program pembangunan desa mengaku tidak pernah menerima dana tersebut, dalam kegiatan publikasi yang dimaksud.
“Sebagian besar awak media menegaskan tidak pernah menerima imbalan atau bekerja sama dalam bentuk apapun dengan terkait publikasi Dana Desa.
“Kami tidak pernah diajak kerja sama atau menerima apapun dari PMD. Kalau memang ada dana publikasi yang katanya dialokasikan untuk media, ke mana sebenarnya dana itu mengalir?” ujar beberapa, jurnalis media lokal yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Pernyataan tersebut diperkuat ,beberapa kepala desa yang membenarkan adanya permintaan dana tersebut. Mereka merasa terpaksa memberikan uang karena alasan “instruksi dari atasan, pemotongan dana tersebut.
“Katanya untuk publikasi, tapi tidak pernah di jelaskan secara transparan. Kami takut dianggap tidak patuh, jadi ya kami setorkan,” ungkap salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dana Publikasi Tanpa Transparansi
Publikasi kegiatan pemerintahan, termasuk penggunaan Dana Desa, Seharusnya dilakukan secara transparan dan profesional.
“Dana Desa adalah amanat Negara untuk pembangunan Desa. Setiap rupiah harus dipertanggung, jawabkan. Jika ada pemotongan atas nama publikasi tanpa mekanisme resmi, itu patut diselidiki,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Tapanuli tengah.
Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sinyal bahaya terhadap tata kelola anggaran di tingkat Daerah, Pemerintah khususnya, Kabupaten Tapanuli tengah. Diminta kepada Bupati Masinton Pasaribu Segera turun tangan untuk memeriksa dugaan penyimpangan ini.
Aparat penegak hukum juga didesak untuk menyelidiki dan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana, dan yang dipotong tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, wartawan lokal juga mendorong agar pemerintah lebih menghargai peran media dengan menjalin kerja sama yang terbuka dan profesional, bukan tebang pilih- media untuk publikasi sebagai alat pembenaran, pemotongan anggaran. Dikutip dari media sosial Facebook.
Oknum wartawan, jika di datangi wartawan lain untuk pemberitaan kegiatan Dana desa, tidak dilarang.
“Tapi publikasi akan tetap ke saya pertanyaan nya apa kapasitas seorang wartawan berbicara seperti itu,?”
Jurnalis | Tim polisi news.














