POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil meringkus dua orang pelaku tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas, pada Rabu (18/06/2025) malam.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua orang tersangka sebagai pengedar jenis sabu tersebut. Kedua tersangka pengedar sabu tersebut yaitu berinisial SW (26) dan RH (31), keduanya warga Desa Andio, Kecamatan Eks Sosa, Kabupaten Palas.
Dari kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,09 gram bruto, 1 plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu, 1 bungkus rokok, 2 korek api, uang tunai Rp 50.000, 3 unit HP Android, dan 1 unit motor.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pasir Jae. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Lawas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Kedua tersangka kemudian diintrogasi dan mengakui bahwa mereka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial H yang masih dalam penyelidikan. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Palas akan terus melakukan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Jurnalis | Arman Efendi
















