POLISI NEWS| BULUKUMBA. Polres Bulukumba menerjunkan 35 personel gabungan untuk mengawal proses eksekusi lahan perkebunan seluas kurang lebih 1 hektare di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Kamis (8/10/2026).
Eksekusi yang dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bulukumba tersebut mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polres Bulukumba dan Polsek Ujung Loe guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.
Kabag Ops Polres Bulukumba, Kompol A. Akbar Munir, S.H., S.E., M.M., memimpin langsung jalannya pengamanan. Ia menyebutkan bahwa pihak tergugat sempat menyampaikan penolakan di lokasi. Namun, situasi berhasil diredam melalui pendekatan humanis dan persuasif.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sempat ada penolakan dari pihak tergugat, tetapi dengan komunikasi yang baik dan pendekatan persuasif, mereka akhirnya dapat kooperatif. Seluruh tahapan, mulai dari pembacaan amar putusan hingga penunjukan batas lahan, berjalan lancar,” ujar Kompol Akbar.
Pascapembacaan keputusan, petugas melakukan pembersihan lahan dengan menumbangkan sejumlah tanaman seperti jati, cokelat, dan jambu mete menggunakan gergaji mesin (chainsaw).
Kompol Akbar menegaskan bahwa tindakan eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
“Kami mengapresiasi masyarakat dan pihak tergugat yang telah bersikap dewasa dalam menyikapi proses hukum ini. Ini bukti bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara tertib tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung hingga akhir, situasi di lokasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali tanpa adanya gangguan keamanan yang menonjol.
• Ahmad Darowi
















