Kepala Sekolah SDN 4 Cisuren Bungkam Saat Ditanyakan Masalah Dugaan Penggelapan Program Indonesia Pintar PIP

POLISI NEWS | LEBAK. Beberapa wali murid anak nya yang telah duduk di kelas Enam di Sekolah Dasar Negri (SDN) 4 Cisuren keluhkan bantuan anaknya selama di SDN 4 Cisuren, diduga tidak disalurkan berikut buku tabungannya pun tidak pernah diberikan ke siswa/i, Desa Cisuren, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten (19/06/2025).

Kini terungkap sudah selama ini diduga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan siswa SDN 4 Cisuren diduga selama ini telah digelapkan oleh oknum guru.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari salah satu wali murid inisial WR, saat dikonfirmasi mengatakan, ” Iya pak, anak saya selama sekolah di SDN 4 Cisuren tidak pernah diberikan buku tabungan dan uang bantuan. Anak saya hanya menerima Rp. 120.000 (Seratus dua puluh rupiah) dan untuk yang dua kalinya saya mendapatkan 200.000, (Dua ratus ribu rupiah) dan yang ketiga kalinya saya hanya menerima 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah),”ungkapnya.

“Akan tetapi saya tetap merasa penasaran, saya pun mencoba meminta bantuan kepada saudara saya untuk minta tolong cek bantuan anak saya di aplikasi Si pintar, setelah di cek muncul ternyata anak saya mendapatkan bantuan PIP sebanyak tujuh (7) kali, akan tetapi saya hanya merasa mendapatkan bantuan sebanyak tiga (3) kali saja,” ucapnya.

Saya merasa kaget kok bisa sih pihak sekolah tega banget bantuan PIP diduga tidak disalurkan kepada siswa. Kini sudah jelas sekali bisa saja bukan anak saya saja yang mengalami kasus hal yang sama seperti ini. Dan seharusnya jika ada buku tabungannya mungkin bisa saja di sekolah SMPN mendapatkan bantuan lagi,” kata WR.

Harapan saya kepada pihak sekolah SDN 4 Cisuren, kembalikan hak anak-anak kami berikut buku tabungannya,” harap WR wali murid.

Sementara Kepala Sekolah dan Operator sekolah SDN 4 Cisuren bungkam seperti tidak mau memberikan keterangan kepada awak media.

Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.

Apabila Kepsek Sekola Sekolah Dasar Negri (SDN) 4 Cisuren terbukti bersalah maka taruhan kehilangan jabatan dan akan dipenjarakan.”

Jurnalis | Sarudin Abdul Rohm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *