Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Perkara Penggelapan Diselesaikan Dengan RJ

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

POLISI NEWS | SIBOLGA. Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, pukul 20.00 WIB di Sopo Restorative Justice Polsek Sibolga Selatan, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, pukul 00.10 WIB di Jalan KHA. Dahlan Pajak Ikan Modern, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Senin 16 Juni 2025.

Yang dilakukan oleh Ahmad Aswin Sinaga (Pihak Pertama) terhadap Helmi Situmeang (pihak kedua), sehingga pihak kedua merasa keberatan, akibat penggelapan yang dilakukan oleh pihak pertama. Kemudian dilakukan upaya mediasi dengan pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian perkara tersebut disaksikan oleh Ps. Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, Kedua Belah Pihak, Kepling Kelurahan II Aek Manis Windi Andriani dan Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan, Penyuluh Agama Amrizal Tanjung. Setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan tercapailah kesepakatan kedua belah pihak.

Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 27 / V / 2025 / SPKT / SEK SIBOLGA SELATAN POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 16 Mei 2025. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga selesai di Sopo Restorative Justice Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :

1. Pihak Pertama telah mengakui dan menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah memafkannya.

2. Pihak Kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yang sama ataupun tindak pidana lainnya kepada Pihak manapun.

3. Pihak Pertama bersedia mengganti rugi sebanyak Tp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

4. Dan setelah adanya Perjanjian Perdamaian ini maka gugurlah Hak Kedua Belah Pihak untuk mempermasalahkan, masalah tersebut ke Jalur Hukum.

Hadir dalam acara tersebut Ps. Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA, Siahaan, SE, Kepling II Kelurahan Aek Manis, Penyuluh Agama, Kedua Belah Pihak, serta Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Tapteng, Amankan Pengedar Sabu dari Aek Habil Sibolga

“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,”ujar Kapolsek.

Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Pihak Pertama menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.

Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada Pihak Pertama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen Pihak Pertama untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Ps. Kapolsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.

Jurnalis | Makkinullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres Jeneponto Pasang Spanduk ‘Polri Bersama Masyarakat’ di Seluruh Polsek
Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Tak Canggung Pegang Sapu Bersihkan Jalan
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Bulukumba Salurkan Ratusan Porsi Makanan Sehat di Pasar Tua
Sentuh Hati Warga, Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis Door to Door bagi Yatim Piatu Pembalap Kerbau
Kawal Eksekusi Lahan di Ujung Loe, Polres Bulukumba Turunkan 35 Personel Gabungan
FRIC & Cakar Sriwijaya Puji Keterbukaan Polres Muba Tangani Polemik Secara Profesional
Sambut HUT Propam Polri Ke-24, Polres Bantaeng Gelar Baksos untuk Warga Kurang Mampu
Curi Mesin Air Sawah, Dua Pria di Bantaeng Diringkus Tim URC Resmob
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Polres Jeneponto Pasang Spanduk ‘Polri Bersama Masyarakat’ di Seluruh Polsek

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Tak Canggung Pegang Sapu Bersihkan Jalan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Bulukumba Salurkan Ratusan Porsi Makanan Sehat di Pasar Tua

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis Door to Door bagi Yatim Piatu Pembalap Kerbau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Kawal Eksekusi Lahan di Ujung Loe, Polres Bulukumba Turunkan 35 Personel Gabungan

Berita Terbaru