POLISI NEWS | LANGKAT. Hasil ungkap tindak pidana pencurian di Wilkum Polsek Pangkalan Brandan satu orang tersangka berinisial MDN (31) warga Gang Armenia Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Langkat .melakukan Pencurian Outdoor AC di Jalan Dahlia Kantor Lurah Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumut Senin (2/6/2025).
Kejadian tersebut pada Rabu tanggal 28 Mei 2025, sekira pukul 05.30 WIB, Kantor Lurah Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan kabupaten Langkat Sumut.
Atas kejadian itu Wiwik Wirdani (54) PNS warga Jalan Dahlia No 18 ll Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat
Kejadian Rabu, 28 Mei 2025, sekira Pukul 05.30 WIB saksi Nur Dahwan memberitahukan kepada Pelapor bahwa outdoor AC kantor Lurah Brandan Timur baru telah hilang, kemudian Pelapor melakukan pengecekan dan benar mesin AC tersebut telah hilang.
Merasa keberatan dan kehilangan Pelapor langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.
Dari hasil Penyelidikan dan keterangan saksi saksi pelaku pencurian tersebut mengarah kepada seorang laki laki yang bernama M David Nasution (Residivis) sehingga Kapolsek pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu SH bersama unit Reskrim mengungkap dan menangkap Pelaku.
Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB Kanit Reskrim dan unit Opsnal mendapat informasi 1 (satu) orang tersangka M David Nasution berada di Komplek baru stasiun kereta api Kelas. Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten. Langkat sedang duduk duduk diwarung Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka dan hasil interogasi bahwa benar pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan selanjutnya tersangka di l9bawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
Jurnalis| Muslim Yusuf











