Kapolda Riau Diminta Menindak Adanya Dugaan Gudang BBM Subsidi Ilegal di Inhu 

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | INHU RIAU – Diminta ketegasan Kapolda Riau, terkait adanya dugaan gudang BBM subsidi jenis solar / BBM Pertalite ilegal yang selama ini bebas beroperasi.

Sudah bukan rahasia umum lagi terkait adanya dugaan gudang BBM subsidi jenis solar / BBM Pertalite ilegal yang selama ini bebas beroperasi di wilayah Hukum Polres Inhu Riau, Jl lintas Sumatera Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Riau.

Kuat dugaan BBM subsidi tersebut didapat dari SPBU dan juga dari hasil kencing mobil truk tangki merah putih pengiriman BBM yang akan dikirim ke SPBU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan tersebut didapat dari seorang warga berinisial I Sebelumnya tidak mau disebutkan.

Lembaga Badan Penelitian Aset Negara LAI , meminta kepada yth bapak Kapolda Riau yang baru menjabat Irjen Herry Heryawan diminta untuk segera melakukan teguran keras terhadap Polres Kota Rengat INHU terkait adanya gudang BBM yang diduga adalah gudang BBM ilegal, Namun faktanya sangat disayangkan bahwa selama ini bebas beroperasi ada dugaan kuat bahwa BBM subsidi jenis solar akan dijadikan sebagai BBM jenis industri.

Dengan demikian diminta ketegasan bapak yth Kapolda Riau agar segera melakukan proses hukum tegas, kami menduga keberadaan gudang BBM tersebut belum tersentuh hukum polres/ Polsek INHU, atau bahkan ada dugaan ada keterlibatan oknum ……, sehingga terkesan kebal hukum dan bahkan bebas beroperasi.

LAI, menambahkan bahwa pelanggaran terkait penjualan BBM bersubsidi solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur sanksi bagi pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar. Ancaman pidana meliputi penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Bupati Sukabumi Menghadiri Penutupan Mashtaka Dan Muhibbah Ramadhan 1446 H, Di Ponpes Azzainiyyah

Pasal ini merupakan dasar hukum utama bagi penanganan kasus pelanggaran BBM bersubsidi, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan jeriken atau melalui saluran yang tidak resmi dapat dianggap pelanggaran Pasal 55.

Penimbunan BBM bersubsidi, termasuk solar, adalah tindakan menyimpan BBM tersebut dalam jumlah besar tanpa izin atau dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan pelanggaran, misalnya penggunaan solar bersubsidi untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya untuk kegiatan industri yang tidak berhak.

Sementara pihak Polres, Polsek Inhu belum ada yang bisa dikonfirmasi lebih lanjut.

Sementara pihak pemilik gudang BBM tersebut belum diketahui dan belum bisa dijumpai untuk dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media. Bahkan sampai berita diterbitkan.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Usut Kasus Maybrat, Polisi Periksa Saksi dan 3 Korban Luka
Langkah Tegas Kapolda Papua Barat Daya Rotasi Kapolres Demi Pelayanan Publik
Markas Penipuan Online Pancasona Family Digeruduk, Polda Jabar Tangkap 12 Orang
Praperadilan Dr. Febrie Adriansyah: Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Tangkis Dalil Pemohon
Jaga Hutan Indonesia, 583 Polisi Kehutanan Digembleng di Pusdik Binmas Polri
Hendak Balap Liar di Duren Sawit, 5 Pemuda Disikat Tim Gabungan Brimob Polda Metro Jaya
Bawa Celurit Malam Hari, 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran Disikat Brimob di Lubang Buaya
Ungkap Sindikat Meterai Palsu, Polda Metro Jaya Dapat Penghargaan Dirjen Pajak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Usut Kasus Maybrat, Polisi Periksa Saksi dan 3 Korban Luka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Markas Penipuan Online Pancasona Family Digeruduk, Polda Jabar Tangkap 12 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Praperadilan Dr. Febrie Adriansyah: Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Tangkis Dalil Pemohon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Jaga Hutan Indonesia, 583 Polisi Kehutanan Digembleng di Pusdik Binmas Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Hendak Balap Liar di Duren Sawit, 5 Pemuda Disikat Tim Gabungan Brimob Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pendidikan

Senin, 24 Agu 2026 - 06:27 WIB

Polda News

Usut Kasus Maybrat, Polisi Periksa Saksi dan 3 Korban Luka

Senin, 24 Agu 2026 - 06:15 WIB