Diduga Bansos P3KE di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Muncang Disunat Rp 100.ooo Oleh OknumKetua Kelompok

POLISI NEWS | LEBAK. Miris, bantuan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) diduga di sunat oleh oknum Ketua kelompok Atik di Kampung Cimuncang RT 003 RW 003, Desa Tanjung wangi, Kecamatan Muncang, Lebak Banten. Ahad (5/1/2025)

Pemanfaatan data P3KE sebagai database penerima bantuan pangan beras di tahun 2024, telah menjadi kesepahaman antara Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Pungli pemotongan bantuan P3KE ramai jadi perbincangan warga kampung Cikoneng dan kampung Cibadak warung Lame. Karena dana KPM seharusnya Rp 500.000/orang tetapi kenyataan hanya Rp 400.000/orang. Dalih oknum pendamping tidak dapat menjelaskan uang itu untuk apa?

Saat dihubungi pendamping Ulan Bahtiar menjawab WhatsApp. “Data pemotongan tidak ditemukan dari pihak bank. Siapa bilang emotongan Rp. 100.000.Siapa bilang. Kami dapat dari warha desa.”

Kades Tanjungwangi saat dikonfirmasi menjawab, “Saya kaget mendengar warga masyarakat yang mendapatkan bantuan ternyata ada potongan. Kok sampai sebesar itu kata kades. Iya kang saya pun mendengar tadi ada warga yang laporan ke saya oleh ketua kelompok. Menurut saya potongan itu mengada ada. Jujur saya juga tidak tahu. Karena pemotongan tersebut tidak ada tembusan ke desa, “paparnya

Menurut Sekretaris LSM GMBI Dani saeputra kasus pungutan liar dilakukan oknum ketua kelompok Ati akan dilakukan ke Tipidkor Polres karena sudah meresahkan warga. Karena penrima KPM penerima mengeluhkan ada potongan sebesar Rp.100.000/ orang.

Hari ini saya akan mencoba mendatangi Tipidkor Polres Lebak dengan bukti yang dikasih oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum desa. “Saya minta Tipidkor Polres Lebak menindak tegas oknum yang pelaku. Karena warga masyarakat telah dirugikan atas pemotongan saat menerima bantuan. “ujar Dani Sekertaris LSM GMBI Distrik Lebak, Sabtu 4/1/2025.

Saat di kroscek oleh Polisi News dilapangan potongan yang dilakukan oleh ketua kelompok Atik warga Kampung warung Lame. Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

‘Warga Kampung Cimuncang menjadi korban mengatakan Polisinews.com, “Betul pak semua warga dipotong Rp 100.000. Adapun jumlah KPM yang saya ketahui di kampung Cimuncang ada 8 orang insial ITH, SNR, ECI, YNT, AR, YN, AN, NI mereka semuua dipotong Rp 100.000/orng, “ujar yang tidak mau disebutkn namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *