Pengelola Emas di Cikoneng Kecamatan Cibeber Gunakan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

POLISI NEWS | LEBAK. Pengolahan emas di kampung Cikoneng kecamatan Cibeber menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, Polda Banten diminta turun tangan tindak tegas pengelola tambang emas. Jumat. 3/01/2025.

Diketahui oleh tim liputan media Polisinews.com pada saat melihat warga yang hendak membeli tabung Gas tersebut. Warga membeli tabung gas dengan harga yang sangat mahal menurut nya di Cikoneng di kisaran Rp 27.000 (dua puluh tujuh Ribu) dan ada juga yang harga 25000 (dua puluh lima ribu).

Naiknya harga tabung Gas itu berdasarkan hasil investigasi awak media di sebabkan akibat disalahgunakan oleh pengusaha emas ilegal. Untuk mengolah emas sehingga harga tabung gas melambung tinggi, tidak tepat sasaran dan tidak sesuai harga HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Yang diduga pelaku penyalahgunaan tabung gas tersebut merupakan warga sekitar kampung Cikoneng kampung Ciherang dan sekitarnya, dalam hal ini aparat penegak hukum agar segara menidaklanjuti informasi yang di sajikan oleh tim liputan media Polisinews.com

Kepada kapolda Banten Kapolres Lebak dan Kejati Banten Kejari Lebak. Siapa pun pelakunya penyalahgunaan tabung gas tersebut harus bertanggung jawab di meja hijau. Karena ini sangat merugikan negara dan termasuk pelanggaran yang sangat patal.

Menurut keterangan para pengusaha tambang emas ilegal tersebut tabung Gas 3 kg itu kebutuhan pokok untuk mengolah bahan emas baik berupa tong besar maupun rendaman bebatuan

Setelah hasil dari tong atau rendeman tersebut lalu di Gebos pake alat manual yang sopatnya alat khusus untuk mengolah emas tersebut

Kemudian bisa di jual hasil emas yang sudah di olah menggunakan tabung Gas LPG 3 kilogram itu paparnya warga sekitar, Jumat, 3/01/2025.

Para pelaku dapat dijerat sanksi tegas Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kilogram di penyalur non resmi (pengecer) dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Dalam UU Migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan.

Hal tersebut menanggapi keluhan warga di Tarakan yang masih menemukan adanya penyalur yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Ko

Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kilogram untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun,” kata Arya.

Dia menegaskan Pertamina tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar.

Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kilogram di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.

Jurnalis | Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *