POLISI NEWS | LEBAK. Maraknya pemberitaan pada beberapa media online atas penggerudukan terhadap toko A yang menjual obat keras tertentu (OKT) daftar G ilegal yang dilakukan oleh sejumlah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kawasan Auning depan RSUD Adjidarmo alun alun kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (23/12/224) lalu, ternyata mengundang sejuta tanya.
Karena diakhir pemberitaan tersebut, tidak disebutkan kemana larinya barang bukti yang saat itu berhasil disita, karena akhirnya mereka bergeser dan berkumpul di Plaza Lebak dan diduga melakukan pertemuan dengan koordinator pengurus penjualan obat itu berinisial E dan A, yang dikatakan dalam pemberitaan tersebut sebagai indikasi mediasi perdamaian.
Hal itu tentu membuat geram beberapa aktivis dan penggiat sosial, yang menilai bahwa perbuatan itu menjadikan sebuah preseden buruk dan secara tidak langsung telah mencoreng nama baik LSM di kabupaten Lebak.
Seperti salahsatunya disampaikan oleh Ketua Feradi WPI DPD Banten Fam Fuk Tjong yang menyampaikan bahwa, pihak Polres Lebak agar segera memerintahkan unit Narkoba untuk mengusut tuntas kasus penangkapan yang dlakukan oleh warga atau Lembaga tersebut. Jum’at (27/12/2024).
“Jika memang sampai awal tahun baru ini tidak ada tindakan pemanggilan untuk memintai keterangan terhadap mereka yang melakukan penggerebekan sampai ditangkapnya pedagang tersebut, maka saya selaku Ketua Feradi WPI DPD Banten akan melaporkan ke Propam Polda Banten dan Propam Mabes Polri,” tandasnya.
Karena, kata dia, sebelum kejadian tersebut pun dirinya sudah memberitahukan terkait penjualan obat ke pihak Polres Lebak. Tampak BNN daerah Kasat Polres Lebak melakukan pembiaran dengan melakukan penahan terhadap penjualan obat keras tertentu (OKT).
“Sebelumnya, saya sudah memberitahukan ke Kasat Narkoba, bahkan seminggu sebelum penggerebekan terjadi. Dan saya meminta kasat Narkoba segera melakukan langkah penindakan,”terangnya
Bahkan, kata dia, tanggal 23 Desember 2024, Uun akan memberikan informasi kepada Kasat agar ditindak lanjuti. Dan sehari sebelum penggerebekan juga sudah dilakukan koordinasi lagi ke Kasat agar segera menindaknya.
“Entah kenapa hingga berita terbit, unit Narkoba Polres Lebak masih belum menindaknya. Padahal dengan dasar berita itu pula seharusnya pihak penegak hukum bisa saja memanggil para pihak yang melakukan penggerebegan sebagai langkah awal untuk penyelidikan. Dan nama nama tersebut sudah disebutkan dalam pemberitaan dibeberapa media online,” ujar pria yang juga akrab disapa Uun ini.
“Pelaporan ini harus saya lakukan karna seluruh foto dan vidio yang berkaitan dengan penggerebekan sudah saya berikan kepada Kasat Narkoba. Dan dalam vidio tersebut jelas terlihat ada Barang bukti ini wajib ditindak lanjuti agar permasalahannya tuntas,” pungkas Uun.
Jurnalis | Dani saeputra






























