PPOLISI NEWS l PELALAWAN RIAU. Galian C yang yang telah disorot oleh pihak media. Namun hingga saat belum tersebut Polda Riau apakah ada pihak yang membeking, hingga susah dibasmi. Rabu, 4/12/2024.
Padahal Galian C sudah Aturan galian C ilegal adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menyatakan bahwa siapapun yang melakukan penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diketahui terkait galian C, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan galian C ilegal adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menyatakan bahwa siapapun yang melakukan penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diketahui terkait galian C, yaitu:
Istilah bahan galian golongan C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009.
Izin penambangan batuan atau galian C memiliki syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pemerintah Daerah Tingkat I bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.
Istilah bahan galian golongan C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009. Izin penambangan batuan atau galian C memiliki syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.
Galian C, yang ada di wilayah Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau, Menurut penjelasan masyarakat, bahwa penimbunan jalan di blokasi perkebunan kelapa sawit & masyarakat dikutip uang untuk pembayaran secara potongan dalam luas hektar kebun sawit tersebut, dan diduga dilakukan oleh pihak pengelola kelompok tani Desa Lubuk Kembang Bunga Kec. Ukui Kab. Pelalawan Riau.
Masih kata J, “Kami menila galian C yang diduga galian ilegal yang harus ada penindakan hukum tegas dari kepolisian agar melakukan proses hukum, “tegas.
Pihak pengelola usaha galian C tersebut belum bisa dijumpai oleh pihak media untuk dikonfirmasi lebih lanjut dan bahkan sampai berita ini diterbitkan awak media masih menunggu jawaban.















