Polres Takalar Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | TAKALAR. Polres Takalar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktik prostitusi online di wilayah hukumnya.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Hatta, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat setempat serta penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Takalar.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa salah satu penginapan di Jalan Mappajalling Dg. Kawang Kabupaten Takalar sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online,” ungkap IPTU Hatta, SH kepada Tribratanews.com, Rabu (06/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi TPPO yang dilakukan Satreskrim Polres Takalar berhasil mengungkap modus operandi dari praktik ini, di mana seorang mucikari berinisial WH alias DT, bertindak sebagai penghubung antara Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria hidung belang.

Mucikari tersebut menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan dan mengarahkan mereka ke kamar kos milik dua orang wanita PSK.

“WH berperan sebagai orang yang mencarikan pelanggan untuk PSK melalui platform Michat, dari setiap transaksi seks tersebut, WH menerima keuntungan sebesar Rp. 50.000,. (Lima Puluh Ribu Rupiah) dari tarif Rp. 250.000., (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) sekali kencan,” jelas Hatta.

Dalam operasi yang dilaksanakan, Sabtu, tanggal 02 November 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, Satreskrim Polres Takalar berhasil menangkap tersangka WH alias DT di penginapan dan mengamankan dua korban wanita yang menjadi PSK, masing-masing berinisial HN (24) dan SD (16).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai senilai Rp.250.000, dan satu unit handphone merk Realme C12.

Tersangka WH saat ini telah diamankan di Mapolres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolres Bulukumba Ajak Jurnalis Perbanyak Informasi Pentingnya Keamanan Pilkada

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup Hatta

Jurnalis | Samsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lewat Safari Jumat Curhat, Kapolres Langkat Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Narkoba
Dobrak Narkoba di Langkat! Kapolres Ungkap 34 Tersangka, Sita Sabu, Ganja hingga Ekstasi
Menyemarakan Peringatan HUT RI ke 81, Kendaraan Dinas Polsek Malausma Dihiasi Merah Putih
Kapolres Majalengka Nobar Persib vs Persebaya: Apresiasi Bobotoh yang Tertib & Sportif
Polwan Bhabinkamtibmas Desa Bonang Sambangi Nenek: Perkuat Pendekatan Humanis 
Kapolsek Dawuan Pimpin Gatur Pagi di 3 Titik Rawan: Jamin Kelancaran Arus Pekerja & Pelajar
Polsek Kadipaten Gelar Gatur Pagi di SDN 1 Liangjulang: Jamin Kamseltibcarlantas Pelajar
Kapolres Majalengka Tinjau 3 Polsek: Tegaskan Integritas dan Pelayanan Presisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Lewat Safari Jumat Curhat, Kapolres Langkat Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Narkoba

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dobrak Narkoba di Langkat! Kapolres Ungkap 34 Tersangka, Sita Sabu, Ganja hingga Ekstasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Menyemarakan Peringatan HUT RI ke 81, Kendaraan Dinas Polsek Malausma Dihiasi Merah Putih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Kapolres Majalengka Nobar Persib vs Persebaya: Apresiasi Bobotoh yang Tertib & Sportif

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Polwan Bhabinkamtibmas Desa Bonang Sambangi Nenek: Perkuat Pendekatan Humanis 

Berita Terbaru