Kios Pupuk di Muncang Jual Belikan Tidak Sesuai HET, Ini Harus Dilaporkan Ke Polisi 

Militer News488 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Kios pupuk bersubsidi di kecamatan Muncang berada di Desa Jagaraksa ditemukan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak sesuai aturan Pemerintah.

Informasi yang dihimpun oleh awak media Polisinews.com ternyata ditemukan harga pupuk bersubsidi berasal dari kios pupuk kampung Cibangkala menjual belikan ke kelompok tani bukan ke petani langsung.

Menurut keterangan petani kampung Cikadu insial SP mengaku dirinya membeli pupuk dari kelompok tani Rp 180.000 perkarung ukuran 50 kg dengan merk NPK Ponska Bersubsidi,

Insial SP menerangkan, Dirinya membeli pupuk dari Bpk. Guru sebut saja nama nya bpk. Ado semua Rata Rata beli dari pak guru Harga Sudah di patok Rp 180.000,”ungkapnya pada hari Jumat, 21 Juni 2024

Saat dikonfirmasi Guru Ado membenarkan dan mengakui menjual pupuk bersubsidi merek NPK Ponska di kampung Cikadu Desa jagaraksa kecamatan Muncang.

Menurut Guru Ado saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, “Oh iya pak, terkait pupuk itu saya beli dari kios Cibangkala milik pak Yuli Rp 145000, dari kiosnya, terus ongkos mobil per karung Rp 15.000 pak, soalnya jauh, itupun harga ongkir nya yang menentukan sopir yang sudah jadi patokan pak, terus ongkos pikul 5000, cuma itu doang pak, “katanya

“Mengenai harga, itu kebijakan para petani yang mengasih sekalian sama ongkos mobil, “ujarnya.

Lebih Lanjut awak media mengkonfirmasi kepada kios pupuk bersubsidi di kampung Cibangkala ini kata pemilik kios pupuk bersubsidi.

Yuli selaku kios pupuk bersubsidi di Cibangkala mengaku kepada awak media mengatakan, Siap kang nanti saya pahami dulu. Karena saya sudah menjual Rp 130.000 di bulan Juni mah kang,  “katanya.

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

Sesuai Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, setiap kios resmi yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk di atas HET harus dicabut izin usahanya.

Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepda pihak penegak hukum di mabes polri melalui pesan singkat wa langsung menjawab ini kata kepala sub satgas ketersedian satgas pangan di Mabes Polri,

Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan di jakarta . Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,”tegasnya.

Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi di tempat terpisah menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.

Jurnalis | M Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *