POLISI NEWS | LEBAK. Oknum Rentenir yang bekerja di PT. SHB dilaporkan Asisten Advokat Subur Jaya bersama kliennya bernama Umihani ke Polres Lebak Senin (11/3/2024).
Oknum Rentenir tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan
dan diduga masuk pada Pasal 362 KHUP.
“Kami Fam Fuk Tjhong dari Kantor Hukum Subur Jaya sebagai asisten advokat yang ada di Kabupaten Lebak melakukan pendampingan untuk ibu Umihani yang beralamat di Kampung Pasir Jati Desa Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung untuk melakukan pelaporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Lebak,”tegasnya pada awak media, Selasa (12/3/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Uun sapaan akrabnya, bahwa kronologi kejadian bermula dari oknum Rentenir yang saat ini bersetatus Karyawan PT SHB tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengambil barang dari rumah kliennya berupa kulkas 2 pintu merk shrap dan sebuah TV LED 23.
Sebenarnya, kata Uun, Kliennya itu telah melakukan pembayaran, namun karna posisi Umihani (Kliennya) sudah tidak lagi bekerja di PT SHB yang berada di Desa Mekarsari itu, akhirnya Korban menunggak.
Pinjaman korban senilai Rp 5 jt dengan cicilan batas waktu 6 bulan dan cicilan Rp 1.6 jt sudah dibayarkan selama empat bulan.
“Jika kita total pembayaran yang sudah dilakukan Rp 6. 4 jt sebenarnya rentenir ini sudah mendapat uang lebih dari besar pinjaman,”kata Uun.
Untuk itu, dengan adanya laporan ini pihaknya dari Kantor Hukum Subur Jaya berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dalam membrantas para rentenir yang ada wilayah Kabupaten Lebak khususnya wilayah yang ada sekitarnya Jalan Raya Citeras.
“Masyarakat jangan lagi takut untuk melaporkan silakan datang atau hubungi kami dari kantor hukum Subur Jaya, agar para rentenir yang memungut bunga dan mencekik dengan melakukan pelanggaran,”tandas Uun.
Jurnalis | Dani Saeputra















