POLISI NEWS | NTT. Pada tanggal 14 Februari 2024, pemilihan umum di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diwarnai oleh kekecewaan dan putus asa dari puluhan warga Desa Fatuoni, Kecamatan Amanatun Utara, yang ditolak mencoblos di pusat pemungutan suara. Warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipaksa pulang tanpa bisa memberikan suara karena syarat KTP harus dipenuhi.
Meskipun sudah mengurus KTP, memiliki undangan, dan membawa Kartu Keluarga (KK), namun warga Desa Fatuoni tetap ditolak memberikan hak suara oleh petugas TPS. Situasi ini menimbulkan kekecewaan dan putus asa pada mereka yang tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Lukas Pobas dan Yur Paulina, warga Desa Fatuoni, merasa sangat kecewa dan putus asa ketika hak suara mereka ditolak oleh petugas TPS. Lukas yang sudah mengurus KTP sejak Januari tidak bisa memilih calon yang diinginkannya. “Kami sudah mengurus KTP dan memiliki Kartu Keluarga, tetapi kenapa kami tidak bisa memberikan suara?” ucap Lukas dengan rasa kekecewaan yang besar.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemandangan yang sama juga dialami oleh Yur, yang telah menunggu pengurusan KTP selama berbulan-bulan tanpa hasil. “Saya ingin memilih calon yang sesuai dengan hati nurani saya, tetapi karena KTP belum jadi, saya tidak bisa memberikan hak suara,” ujar Yur.
Kekecewaan dari warga Desa Fatuoni menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Banyak warga meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera memperbaiki sistem dalam pelaksanaan pemilihan umum di masa yang akan datang. Hak suara adalah hak dasar yang harus dirasakan oleh semua orang.
Namun, ketua Panitia Pengawas Kecamatan Amanatun Utara, Dominggus Manao, mengatakan bahwa situasi ini terjadi karena aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pihaknya tidak dapat membantu warga yang telah ditolak karena aturan sudah ditulis dan telah dirapatkan sebelumnya. Namun, mengejutkan ketika Dominggus mengaku akan mencari aturan tersebut di Google saat diminta untuk memperlihatkan aturan yang diberlakukan.
Banyak warga yang merasa bahwa sistem pemilihan umum harus diselesaikan dan di improve untuk memastikan hak suara masyarakat benar-benar terealisasi. Standar aturan dalam pemilihan umum perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum meningkat, terutama di daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau.
Kesuksesan dalam pemilihan umum bukan hanya tentang proses pemilihan itu sendiri, tetapi juga tentang keterlibatan dan partisipasi masyarakat secara penuh. Kegagalan dalam memberikan hak suara pada masyarakat Desa Fatuoni harus menjadi pelajaran yang berharga bagi bangsa dan negara kita. Kita sebagai masyarakat harus tetap mendukung dan memastikan bahwa setiap suara terdengar dan setiap kekhawatiran didengar oleh pihak berwenang.
Jurnalis | Roy Saba















