DPO Kasus Pencurian Curanmor Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Babat Toman

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | MUBA. Restu Ilahi als Cebik (27) warga desa Rantau Kasih Kecamatan Babat Toman jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Minggu (27/08/2023) berhasil dibekuk oleh unit Reskrim polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Harianto SH. MH.

Restu Ilahi (27) dibekuk tanpa perlawanan ketika diketahui berada di rumahnya.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini sendiri terjadi sudah sekira dua tahun yang lalu, tepatnya pada hari kamis (22/04/2021) digudang dealer CV Anugerah Kencana Motor di kelurahan Babat kecamatan Babat Toman dengan cara merusak pintu belakang gudang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyaknya sepeda motor yang hilang saat itu ada 5 unit, yaitu satu Honda Vario CBS plus warna merah, satu Honda Genio CBS ISS warna merah, satu Honda beat sporty CBS ISS spion plus warna hitam dan dua Honda Beat Sporty Deluxe CBS ISS spion warna hitam.

Kapolres Muba Akbp. Iman Safi’i Sik.Msi. melalui Pelaksana Harian Kapolsek Babat Toman Iptu Sarwo Edi, ketika dikonfirmasi Tribratamubanews pada hari Selasa (29/08/2023) membenarkan adanya penangkapan DPO curanmor oleh Polsek Babat Toman.

Pengungkapan ini menindaklanjuti pengungkapan kasus sebelumnya, dimana untuk kasus ini seluruh pelaku pencurian ada 4 orang, dan sudah sebelumnya sudah ditangkap dan disidik 1 orang pelaku pencurian dan 2 orang selaku penadah atau pertolongan jahat, dan baru-baru ini tertangkap pelaku lain atas nama Restu Ilahi als Cebik, jadi tinggal dua pelaku lagi yang belum ditangkap. jelasnya.

Sedangkan barang bukti sepeda motor yang hilang baru 1 unit yang sudah ditemukan yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat sporty CBS ISS Deluxe warna hitam. tambahnya.

Baca Juga:  Polres Tapteng Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2024

Terpisah Kanit Reskrim Iptu Lekat menjelaskan untuk tersangka Restu Ilahi sekarang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Babat Toman dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Jurnalis | Candra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres Jeneponto Pasang Spanduk ‘Polri Bersama Masyarakat’ di Seluruh Polsek
Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Tak Canggung Pegang Sapu Bersihkan Jalan
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Bulukumba Salurkan Ratusan Porsi Makanan Sehat di Pasar Tua
Sentuh Hati Warga, Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis Door to Door bagi Yatim Piatu Pembalap Kerbau
Kawal Eksekusi Lahan di Ujung Loe, Polres Bulukumba Turunkan 35 Personel Gabungan
FRIC & Cakar Sriwijaya Puji Keterbukaan Polres Muba Tangani Polemik Secara Profesional
Sambut HUT Propam Polri Ke-24, Polres Bantaeng Gelar Baksos untuk Warga Kurang Mampu
Curi Mesin Air Sawah, Dua Pria di Bantaeng Diringkus Tim URC Resmob
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Polres Jeneponto Pasang Spanduk ‘Polri Bersama Masyarakat’ di Seluruh Polsek

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Tak Canggung Pegang Sapu Bersihkan Jalan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Bulukumba Salurkan Ratusan Porsi Makanan Sehat di Pasar Tua

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis Door to Door bagi Yatim Piatu Pembalap Kerbau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Kawal Eksekusi Lahan di Ujung Loe, Polres Bulukumba Turunkan 35 Personel Gabungan

Berita Terbaru