POLISI NEWS | SERANG. PT MDM diduga tidak mengantongi izin galian tanah, namun perusahaan sudah beroperasi yang berlokasi di kampung Cilegong RT 04 RW 04, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. (18/08/2023).
Lokasi galian tanah tersebut jarak sekitar 2.5 KM dari jalan raya, dan pihak perusahaan membuat badan jalan untuk mobilisasi kendaraan, memang sebagian tanah milik PT dan warga yang sudah ada kesepakatan tentang pembuatan jalan tersebut, akan tetapi ada tanah PUPR (Pemerintah), yang dilalui oleh truk pengangkut tanah. ditambah perusahaan tidak ada izin untuk penggunaan jalan.
PT MDM selaku pelaksana atau pihak kontraktor urugkan saat dikonfirmasi awak media Kabardaerah.Com di kantornya, yaitu Amir sebagai perwakilan kontraktor mengatakan,” bahwa menurut izin sudah diurus, namun belum beres,” terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan tersebut sudah jelas melanggar, proyek galian sudah beroperasi akan tetapi belum ada izinnya, pasalnya lagi diurus. Seharusnya galian tersebut sebelum izin terbit jangan dulu beroprasi.
Tanpa izin dilarang beroperasi, sesuai dengan undang–undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 tentang usaha pertambangan.
Aktivitas itu hingga saat ini tetap beroperasi dan terlihat satu alat berat sedang beroperasi mengeruk tanah untuk urugkan tersebut untuk dimuat ke dalam truk indek 24. Dengan adanya galian ini ada yang diuntungkan dan dirugikan terutama pengguna jalan yang melintas atau masyarakat yang terlintas, dan ini juga harus dipikirkan, serta harus memgindahkan SOP untuk lalinnya.
Di depan jalan tersebut mengunakan tanah PUPR Provinsi Baten yang kena lintasan oleh galian tanah tersebut, dan ini merupakan tanah aset milik Negera yang harus ada izin pula.
Anwar Sopian mengatakan,” Untuk penegak hukum segera kroscek pekerjaan galian yang ada di wilayah desa Parakan tersebut, bilamana izin tersebut sudah terbit berarti kontraktor tersebut patuh kepada undang-undang dan Perda, maka kami pun mendukung bilamana prosedur sudah ditempuh,”pungkasnya.
Jurnalis | Tim Polisi News















