POLISI NEWS | LEBAK. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, yang diatur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa tahun 2023.
Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non alam yang sesuai kewenangan Desa.
Pemerintah Desa Gunungwangun Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten, di dampingi tim dari pihak Kecamatan, Pendamping Desa lakukan sertifikasi pengerjaan fisik tahun anggaran 2023 di Desa Gunungwangun tahap satu Rabu, (7/6/23).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Gunungwangun Sudendi, pendamping Desa, PDTI, TPK, Sekdes, dan Ekbang Desa.
Dalam keterangannya Kepala Desa Gunungwangun Sudendi mengatakan, “Ada beberapa titik kegiatan pembangunan tahap pertama yang dilakukan pemdes Gunungwangun diantaranya perkerasan jalan usaha tani (225 x 0,80 M) dan aspal/lapen jalan (460 x 2 M) di wilayah pasir inpres Kp. Sukamulya di pemukiman warga,”ucapnya.
“Saya ucapkan terimakasih pada TPK dan masyarakat yang sudah bersama-sama melakukan pembangunan yang dilakukan oleh pemdes semoga bangunan tersebut bisa di jaga, dirawat sehingga manfaatnya bisa di rasakan lebih lama,”tuturnya
Di tempat yang sama Kasi Ekbang Deris Kelabut mengatakan, “Alhamdulillah pekerjaan untuk pembanguan dana Desa dari reguler semua sudah dilaksanakan dan hari ini sudah di sertifikasi kegiatannya,”pungkasnya
Jurnalis | Dani Saeputra














