POLISI NEWS | LEBAK. Perusahan Ternak ayam milik PT WJF beroperasi di desa Maja Lama kecamatan Maja kab Lebak diduga Kuat melanggar Perda No 2 Th 2015 Kab. Lebak Banten, (14/3/2023).
Menurut Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Kab. Lebak Yayat Ruyatna mengatakan, Sudah puluhan tahun keberadaan kandang ternak ayam milik PT. WJF tidak mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kab.Lebak.
Padahal Letak kandang ayam tersebut berada di dalam zona merah, peruntukannya bukan untuk pengembangan usaha peternakan, seharusnya zona perumahan, “Saya sangat heran kenapa Pemerintah Kab. Lebak tidak tegas dalam melaksanakan Perda no 2 th 2015 Tentang RT RW, padahal Perda itu dibuat untuk apa? ” ungkap Yayat Ruyatna.
Berdasarkan pertimbangan dan kajian yang matang, harusnya Satpol PP segera bertindak dan melakukan pembongkaran terhadap kandang tersebut, bukan pura pura tidak tahu bahkan sengaja dibiarkan, apakah Perda no 2 Th 2015 tidak berlaku untuk Perusahaan PT WJF ?
Lanjut Yayat Ruyatna, “Kalau memang tidak berlaku apa hebatnya, kalau berlaku kenapa tidak ada tindakan atau pembongkaran oleh Satpol PP Lebak, bukankah Satpol PP merupakan institusi penegak Perda, sampai saat ini pengusaha ternak ayam tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan apa apa, “tuturnya.
“Apakah ada upeti yang mengalir kepada para pemangku kebijakan terutama Satpol PP sungguh sangat memprihatinkan keadaan ini, padahal kalau kita sadar dan jujur, bahwa kandang Ayam milik PT.WJF sudah beroperasi puluhan tahun, tanpa memiliki legal standing atau tidak berijin, artinya Sudah melanggar Tata Ruang Wilayah kab.lebak, juga tidak berijin, secara otomatis tidak ada manfaatnya dan tidak ada kontribusi bagi PAD Lebak karena tidak bayar Retribusi dan Pajak, “kata Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna.
Masih kata ketua FK LSM Lebak, pada kesempatan lain Bupati Lebak Hj. Iti Oktavia Jaya baya selalu mengatakan, “bahwa Lebak Devisit sedangkan banyak anggaran yang harus dipenuhi dan pembangunan yang harus dilaksanakan tetapi PAD kurang maksimal, “katanya,
Menurut Yayat Ruyatna kurangnya Pendapatan Asli Daerah karena Sektor perizinan yang yang tidak ditingkatkan, banyak Investor masuk ke Lebak berusaha tapi tidak mau mengurus ijin, oleh karena itu saya selaku Ketua FK LSM Lebak mendesak kepada semua investor agar mengurus ijin agar ada kontribusi terhadap PAD.
Lebak,dan mendesak kepada Satpol PP agar tidak segan segan menindak para pelaku usaha yang tidak berijin, tegasnya Yayat Ruyatna.
Jurnalis | Dani Saeputra




















