Diduga Kasus Pelecehan Deksual (SIRI) Satu Orang Tewas di Tebas Parang, di Desa Parangloe Gowa

POLISI NEWS | GOWA. Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Sdr. Mansyur Meninggal dunia di dusun Kappoloe Desa Parangloe Kec. Biringbulu Kab:Gowa, Senin 06 Maret 2023

bertempat di Dusun Kappoloe Desa Parangloe Kec. Biringbulu Kab. Gowa telah dilakukan Pulbaket terkait perkembangan kasus penganiayaan Sdr. Mansyur, umur 46 thn, pek. petani, alamat Dusun Kappoloe Desa Parangloe Kec. Biringbulu Kab. Gowa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan saksi Rosmaladewi (Istri korban) dan Nurul Qolbi (Anak Korban) bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WITA,

Saat korban yang berada di rumahnya di Dusun Kappoloe Desa Parangloe Kec. Biringbulu Kab. Gowa didatangi oleh beberapa pelaku yang tidak diketahui identitasnya dengan menggunakan 1 unit mobil Pick Up warna hitam dan 5 unit sepeda motor.

Dan para pelaku kemudian masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu bagian belakang rumah dan memecahkan kaca jendela depan namun korban sempat terbangun dan lari keluar rumah untuk meminta bantuan kemudian para pelaku mengejar korban dan langsung melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis parang sehingga korban meninggal dunia.

Ssetelah melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri ke arah Kab. Jeneponto. Atas kejadian tersebut korban Sdr. Mansyur mengalami 9 luka terbuka pada bagian tubuh dahi, telinga, lengan kanan, dada, punggung, tangan kanan, paha kanan.

Pasca kasus Penganiayaan terhadap korban Sdr. Mansyur sekitar pukul 08.30 Wita, sekelompok warga yang jumlahnya 50 orang yang masjh kerabat dan keluarga korban melakukan aksi pelemparan dan perusakan terhadap rumah Kamiruddin alias Udin yang terletak di Dusun Bulo-Bulo Desa Pencong Kec Biringbulu Kab Gowa.

Dimana rumah tersebut merupakan rumah keluarga para pelaku sebelum terjadi penganiayaan dan sebelum malakukan aksi pelaku sempat berkumpul di rumah  Kamiruddin alias Udin, hingga menyulut kemarahan keluarga korban yang akhirmya melakukan pengrusakan yang mengakibatkan rumah tersebut ambruk dikarenakan seluruh tiang rumah di potong dengan menggunakan cainsow (mesin pemotong) serta dinding dan seluruh prabot rumah rusak berat dan tidak dapat di pergunakan lagi serta dilokasi rumah tersebut berhasil diamankan 5 unit kendaraan sepeda motor yang diduga milik pelaku penganiayaan antara lain, Suzuki satria nopol DD 2694XN,  Yamaha R15 nopol DD 3532 KT, Yamaha N Max Nopol DD 6641 TS, Yamaha X ride nopol DD 2395 RQ, Honda beat tanpa plat.

Azdapun penyebab kejadian penganiayaan terhadap korban Mansyur adalah masalah siri dengan dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada hari Ahad, 5 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di rumah Kamiruddin Dusun Bulo-Bulo Desa Pencong Kec. Biringbulu Kab. Gowa yang dilakukan oleh korban Mansyur terhadap Reski Aulia Ja’far, (18), pek. tidak ada, alamat Dusun Sunggumanai Desa Paitana Kec. Turatea Kab. Jeneponto.

Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mansyur terhadap Reski Aulia Jafar terjadi pada saat keduanya menghadiri kedukaan di rumah keluarga Kamaruddin.

Dan aksi pelecehan yang dilakukan Mansyur adalah menyuruh Reski untuk menyapu ruang tamu dan tidak lama berselang ketika Reski membersihkan lantai tiba-tiba Mansyur datang dari arah belakang langsung memeluk dan meremas payudara Reski. Saat Reski hendak berteriak namun Mansyur langsung menutup mulut Reski dan hendak menarik ke dalam kamar akan tetapi aksi dari Masyur. Namun kejadian tak senonoh dilihat oleh tante korban Dg. Masi, (45).

Jeneponto kemudian menunjuk dan meneriaki Mansyur “kongkong anne lapanggaukanko” (Anjing Ini, apa yang hendak kau lakukan) mendengar teriakan Mansyur langsung pergi dari rumah Kamiruddin.

Setelah kejadian tersebut Sdri. Dg Masi langsung menghubungi Erwin (kakak dari  Reski) via telpon dan mengatakan “anrinniko nak nia lapakasiri andiknu” Kesini nak ada yang mau bikin malu adikmu) dan tidak lama berselang kerabat dan keluarga dari Reski langsung mendatangi rumah Kamiruddin untuk mempertanyakan kejadian dugaan pelecahan seksual tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WITA telah dilakukan upaya mediasi terhadap keluarga para pelaku sehingga berhasil diamankan beberapa orang pelaku utama yaitu, Dg. Tayang
(44), Iksan Jafar Dg. Sibali (26), Erwin (33), Hamka (31).

Jasad Mansyur kini berada di RS Bhayangkara Makassar guna dilakukan proses otopsi oleh Tim Kedokteran Forensik. Sementara empat pelaku penganiayaan dan dua orang saksi selanjutnya dibawa ke Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah selesai proses otopsi rencana keluarga akan memakamkan Mansur di Desa Pencong Kec. Biringbulu Kab. Gowa.

Upaya pemantauan dan pengamanan dari Polres Gowa dan Kodim 1409/Gowa saat ini sedang dilaksanakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang bisa berimbas pada perkelahian kelompok.

Jurnalis | Husnamir Rukka SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *