Kasus Pemotongan Bantuan PIP Oleh SDN 1 Nayagati, Menurut Ketua Ombudsman Jabar Termasuk Pungli

POLISI NEWS | LEBAK. SDN 1 Nayagati diduga menyunat bantuan Progaram Indonesia Pintar (PiP) sebanyak 105 murid oleh pihak sekolah. Untuk besar potongan tergantung jumlah bantuan yang diterima setiap siswa, Selasa, 7/2/2023.

Saat ditemui orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku amplop hanya Rp. 260.000 dari sekolah pada namun saat diumumkan oleh pihak sekolah bantuan KPM untuk siswa penerima sebesar Rp. 450.000. Uang yang kami terima jumlah variatip dari Rp. 300.000 sampai Rp. 270.000.

Menurut pihak sekolah SDN 1 Nayagati uang dipotong untuk biaya membeli materai dan biaya Operasional Ongkos (BOP). “Kami para penerima dana PIP dilarang bicara kepada siapapun oleh pihak sekolah, “ujar orang tua murid.

Awak media mencoba menemui pihak Kespek Sekolah SDN1 Nayagati di ruang kerjanya, ” Ia mengakui memberikan bantuan tersebut secra variatif kepada siswa dari mulai kelas 1 sampai kelas 6. Dan batuan ini berbeda-beda jumlah.  Sedangkan dana ini dari pusat kang pencairan melalui sekolah. Karena kartu ATM disimpan di sekolah waktu itu pencairan kurang lebih satu bulan melalui di kantor BRI Rangkasbitung proses perlu pakai biaya transfortasi, “pungkasnya.

Lanjut wali murid SDN 1, “Kami selaku wali murid meminita pihak sekolah jangan memotong uang batuan PIP, karena bantuan ini untuk siswa sangat berguna buat anak kami. Harapan agar penegak hukum segera memanggil pihak sekolah untuk  bertanggung jawab pemotongan dana PIP ini, “ungkapnya.

“Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Ketua Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto, Jum’at (28/2/2020) dikutip dari https://ombudsman.go.id.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *