POLISI NEWS | LEBAK. Nasib Malang Dea Ameilya (28) janda beranak satu warga Kampung Cempa RT 006/001, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten harus menanggung pilu. Pasalnya, Deandra Mulyana (4 th) anak semata wayangnya mengalami sakit lambung hingga harus di rawat di RSUD Ajidarmo yang ada di kota Rangkasbitung.
Semenjak bercerai dengan suami nya, Dea Ameliya terpaksa harus berusaha sendiri dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya. Dan keuangan juga menjadi tidak setabil, bahkan iuran BPJS kesehatannya menunggak hingga harus membayar premi tunggakan BPJS sebesar Rp. 10.000.000, ditambah harus membayar denda pelayanan sebesar Rp. 1.050.000.
“Untuk pembayaran tungakan BPJS kesehatan saya sudah bayar sebesar Rp 10.000.000, itu pun dapat pinjam dari tetangga dan saudara. Kirain saya sudah tidak ada bayar apa-apa lagi, tidak tahunya masih ada denda pelayanan sebesar 1.050.000,” kata Dea Ameliya. Rabu, 01/03/2023.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil menangis Dea Ameliya menjelaskan, “Saya bingung dan sedih karena tidak mampu lagi untuk membayar denda pelayana BPJS, saat ini anak saya sedang dirawat di rawat RSUD Ajidarmo. Sementara pihak BPJS memberi waktu 3×24 jam untuk membayar denda pelayanan tersebut. Makanya dari hari kemarin (Selasa- red) saya meminta Surat Keterangan Tidak Mampuh (SKTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak, karena dengan berbekal SKTM tersebut saya akan mengajukan permohonan pembebasan biaya denda tersebut ke kantor BPJS.
“Saya kemarin (selasa, 28-2-2023) meminta ke kantor Dinsos Lebak, tapi pihak Dinsos tidak memberikannya. Dengan alasan Kadis, Kabid, dan Kasinya sedang tidak ada (lagi rapat). Sehingga waktu yang di berikan pihak BPJS sudah habis per hari ini”. terang Dea Ameliya, sambil menangis di hadapan relawan yang ikut mendapinginya.
Ditempat terpisah, Fam Puk Chong yang akrab di sapa Koh UUN selaku Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak ke awak media menyampaikan, “Saya mersa heran dengan pelayanan di Dinsos Lebak yang diduga kurang respon. Padahal Kadis dan Kabid nya begitu cepat merespon di saat kita menyampaikan persoalan.”
“Padahal masyarakat tersebut sudah meminta ke Dinsos dari hari kemarin. Harusnya mereka (oknum staf -red) kalau tidak paham segera komunilasi ke atasan nya (Kadinsos), jangan malah masyrakat yang menghubungi Kadis dan Kabidnya.ujarnya.
Lanjut UUN, kalau saja kemarin pihak Dinsos memberikan SKTM, pasti nya masyarakat tidak panik dan sudah bisa menghapus denda BPJS nya. BPJS sebenarnya mau menerima jika tidak lewat dari batas waktu 3×24 jam hari kerja. Masalah terdaftar di DTKS atau tidak harusnya jangan dijadikan masalah. Tetapi Dinsos menyatakan tidak bisa, padahal Dinsos tugasnya menjadi pelayanan masyarakat bukan pengambil kebijakan.
“Kami bukan memaksakan Dinsos harus mengeluarkan Rekom (SKTM), kami tau ada surat Edaran,”
“Kami akan terus bersuara agar pihak Dinsos bertanggung jawab atas pelayanan yang buruk ini.
“Karena diduga oknum staf Dinsos melakukan pembenaran dengan mengeluarkan surat SKTM per tanggal 28/2/2023, padahal diberikan tanggal 01/03/2023. Ini adalah pembohongan yang dilakukan oleh oknum stafnya.” pungkas Ketua Forum Wartawan PWOIN Pemantau Keuangan Negara.
Jurnalis | Dani Saeputra















