Polresta Deli Serdang Amankan 1 dari 8 Orang Tersangka Pelaku Anirat Terhadap Oknum Anggota Kodim 0204/DS

POLISI NEWS | DELI SERDANG. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH adakan Press Realease tentang peristiwa Penganiayaan berat (Anirat) yang di alami oknum anggota Intel Kodim 0204/DS di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (21/02/2023).

Press release langsung dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, dan didampingin oleh Dandim 0204/Deli Serdang Letkol Czi Yoga Febrianto, SH, M Si, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK dan Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SIK.

Dalam paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji tentang peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Cafe Gantang Jalan Pendidikan Dusun VIII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa Penganiayaan Berat iini terjadi pada hari Kamis Tanggal 23 Februari 2023 pukul 23.00 WIB di Jalan Pendidikan Dusun VIII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di Cafe Gantang

Berawal pada saat Korban Amos Bangun intel Kodim 0204/DS bersama temannya saksi korban T Situmorang dan Surya sedang berada di TKP Cafe Gantang dan terjadi cekcok mulut/perselisihan faham dengan para pelaku yang diduga anggota Ormas.

Kemudian pelaku melemparkan botol kaca kearah korban dan mengenai kepala korban AB, yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kepala, saat itu juga teman teman pelaku yang berjumlah 7 orang ikut mengeroyok korban dan teman korban dengan cara menendang dan memukuli. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan darah.

Saat ini Polresta Deli Serdang telah mengaman TKP dan 1 orang IA (29) tersangka pelaku Anirat dengan barang bukti 6 Botol kaca miras, Patahan Gunting dan pecahan kaca, sementara ke 7 orang lagi dengan status DPO antara lain, R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32) seluruhmya laki laki.

“Untuk para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) subsidair pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun,” papar Kapolresta.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, juga menegaskan Polresta Deli Serdang akan terus memburu para tersangka pelaku yang masih DPO dimanapun keberadaannya.

Sementara itu ditempat yang sama Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto, SH, M Si menegaskan,”Jangan ada Ketua Ormas yang mencoba melindungi para tersangka, “tegas Dandim singkat.

Jurnalis | Ari. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *