POLISI NEWS | PALAS. Penangkapan RRL (26), ZS (26), AR (33) warga Desa Aek Tinga Kec Sosa Kab Padang Lawas. oleh Sat Narkoba Polres saat melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu diseputaran simpang Madrasah Aek Tingan, Jumat (2/2/2023).
Hasil informasi masyarakat yang RRL merupakan penjual narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi di seputaran simpang madrasah Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
Personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas melakukan pengintaian yang kemudian melakukan penangkapan terhadap RRL, dan ditemukan barang bukti di dalam kantong celana juga diamankan 2 orang penguna narkoba ZS dan AR di simpang Madrasah Desa Aek Tinga juga ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik klip transparan dengan 3,36 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang ditemukan berikut 16 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram, 2 unit HP android, 1 timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 50.000.
Kemudian ketiga orang tersebut beserta beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
Jurnalis | Armand Effendi















