Seleksi Wawancara PPK dan PPS Kecamatan Panggarangan Untuk Pemilu 2024 Menuai Kontroversi Ada Duga Langgar Kode Etik

POLISI NEWS | LEBAK. Seleksi wawancara PPK dan PPS Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lebak untuk pemilihan PPK Kecamatan Panggarangan dinilai menuai kontroversi dan ada dugaan pelanggaran kode etik, Ahad 22/01/2023.

Dede Mohamad Saprudin, S.IP., selaku peserta yang mendaftar seleksi PPK mengatakan, “Standarisasi penentuan pengangkatan PPK Kecamatan Panggarangan dinilai tidak sesuai, karena nilai Computer Assisted Test (CAT) tidak dilirik sebagai pertimbangan, karena untuk nilai seleksi CAT PPK saya, “tuturnya.

Lajut Dede, Saya berada pada urutan teratas kalau menurut peringkat ke satu atau kedua karena nilai saya sama dengan saudara Rika bahkan Rika sendiri keterwakilan dari perempuan dan satu-satunya pelamar perempuan untuk PPK Panggarangan. Namun pada saat seleksi wawancara kita semua dibariskan masing-masing ada 5 orang dan bisa saling mengetahui kecakapan, pengetahuan juga wawasan rekan yang lain, dan menurut saya sih bukan, “ujarnya.

Dalam wawancara yang efektif seperti kuis metodenya terlebih lagi, karena saya tidak bisa melihat hasil nilai wawancara tidak seperti CAT ditaruh di papan penilaian. Ternyata dalam papan pengumuman yang jadi Komisioner PPK aja yang ditaruh. Bahkan nama saya dan Rika tidak masuk 10 besar. Maka patut dipertanyakan kredibilitas KPU Lebak dalam menentukan standarisasi penentuan pemilihan PPK. Karena menurut saya tidak jelas dan syarat akan formalitas dalam nilai CAT yang terbawah seperti Ajat Sudrajat malah yang terpilih.

Kedua, saya juga mengikuti tahapan seleksi wawancara PPS ini lebih kontroversi dan lebih kuat dugaan melanggar kode etik.

Karena pada saat wawancara PPS pada Kecamatan Panggarangan tidak ada satupun anggota KPU Lebak yang mewawancara padahal menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tertuang pada Pasal 55 bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggaraan pemilihan suara pada pemilihan umum, Pasal 47 pada poin No (2) menjelaskan, Dalam memilih calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS
b. menerima pendaftaran calon PPS
c. melakukan penelitian administrasi calon anggotaPPS
d. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS
e. melakukan wawancara calon anggota PPS
f. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS

Namun pada huruf e pihak KPU Kabupaten Lebak tidak menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud karena yang mewawancara semuanya adalah anggota PPK tidak ada dari KPU Kabupaten Lebak.

“Ketiga, Hampir sama dengan kejadian seleksi PPK nilai Desi Purnamasari dan Deni Adha Nugraha mendapat peringkat terbawah pada waktu tes tertulis dan CAT akan tetapi hasil yang keluar pada saat hasil wawancara mereka menjadi yang terpilih, ini menjadi keheranan untuk pribadi saya apakah nilai CAT yang terbawah yang harus terpilih,”ujar Dede.

Jurnalis | Dani Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *