POLISI NEWS | LBEAK BANTEN. Banjir bandang akibat rusaknya bukit dan gunung di wilayah Selatan yang sudah tidak mampu lagi untuk menyerap air. Dan ini akibat adanya perusahaan pertambangan yang mengabaikan UPL/UKL, Ahad (22/10/2022).
PT. Multi Utama Kreasindo yang beroperasi di wilayah Cibeber Kabupaten Lebak. Dengan nomor SK: 570/21/IUP.OP-DPMPTSP/XI/2017, tanggal berlaku SK: 11/30/2018 dan Tanggal Berakhir SK: 11/18/2028, melakukan pertambangan komoditas mineral logam Galena.
Tetapi hasil Investigasi di lapangan dan informasi yang berkembang di masyarakat, PT. Multi Utama Kreasindo tealh melakukan kegiatan di luar izin IUP OP yang dimiliki, yaitu melakukan penambangan dan pengolahan emas.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Penambangan yang dilakukan oleh PT Multi Utama diduga ada pembiaran dan oknum dari pihak Inspektur Tambang (IT) Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
Padahl kegiatan penambangan emas yang tidak sesuai izin yang dimiliki hanya penambangan batu Galena, tapi pihak penambang telah melakukan pemalsuan pelaporan dokumen RKAB dan Pasibility study, dan laporan usaha hasil tambang.
“Secara administrasi bisa dicabut IUP OP dan secara Yuridis, Pasal 159 UU Minerba menyatakan, pemegang IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar), “tegas Ketua DPC BPPKB Kabupaten LebakLebak.
Dengan adanya hasil temuan dan tindak kejahatan atas penambanga yang menimbulkan kerugian negara dan lingkungan masyarakat. Pihak DPC BPPKB DPC kab lebak akan melayangkan surat Audiensi terhadap pihak perusahaan dan pemerintah dalam ini ESDM Provinsi Banten
Jurnalis Dani Saeputra














