Niat Melarikan Diri Dengan Teror Senjata Api, Dua Napi dan Dua Perempuan Ditetapkan Menjadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | ACEH TIMUR. Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi pada Senin, (15/08/2022).

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat memimpin konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at, (19/08/2022) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut diantaranya, H (47), warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

Selanjutnya, M, (31), Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.

“Kemudian I, (38) istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F (45) pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara yang berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi pada tanggal 20 Juli 2022. “ungkap Kapolres.

Di samping itu, Kapolres juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.

Ditambahkannya, “Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, “ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Baca Juga:  Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan Gratis

Selain menghadirkan 2 tersangka, dalam Koferensi Pers tersebut juga digelar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya, 1 buah senjata api laras pendek, 1 buah magazine, 3 buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV, 4 unit handphone milik tersangka dan 2 lembar foto copi daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.

Jurnalis | Khairul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Polres Langkat Bagikan 500 Bendera Merah Putih di Kota Stabat
Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Pedes Gelar Sambang Tokoh dan Warga di Cilebar
Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Pedes Gelar Patroli KRYD PREKAT
Ciptakan Malam Aman, Patroli Perintis Presisi Sambangi Alun-alun & Bunderan Munjul Majalengka
Jumat Pagi Penuh Semangat, Polres Majalengka Gelar Apel Siapkan Personel Hadapi Tugas
Jaga Sore Tetap Nyaman, Patroli Perintis Presisi Polres Majalengka Sasar Pusat Keramaian Warga
Bupati Majalengka Tinjau Jambore Ranting di Bumi Perkemahan Salahaur
Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Polres Langkat Bagikan 500 Bendera Merah Putih di Kota Stabat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Pedes Gelar Sambang Tokoh dan Warga di Cilebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Ciptakan Malam Aman, Patroli Perintis Presisi Sambangi Alun-alun & Bunderan Munjul Majalengka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Jumat Pagi Penuh Semangat, Polres Majalengka Gelar Apel Siapkan Personel Hadapi Tugas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jaga Sore Tetap Nyaman, Patroli Perintis Presisi Polres Majalengka Sasar Pusat Keramaian Warga

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Militer News

Danlanudal Juanda Sambut dan Antar Kunker Wamenhan RI di Surabaya

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:31 WIB