Kadis PUPR Dilaporkan Ke Polda Jabar

POLISI NEWS | KARAWANG. Adanya pemberitaan di media online di mana ada pengakuan seorang rekanan berinisial HA telah memberikan uang kepada DA Kadis PUPR untuk mendapatkan proyek pekerjaan di PUPR, uang seniali 220 juta diberikan dalam tiga tahap.

Sekjend LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Alpanji mengatakan, Kepala Dinas PUPR Karawang Dedi Ahdiat dilaporkan soal dugaan grtatifikasi atau suap proyek yang dibiayai oleh APBD.

Surat laporan ke Polda Jabar itu dilayangkan LSM Kompak Reformasi nomor surat 197/LSMKR-LP/VIII/’22 tertanggal 17 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji.

“Saya melayangkan surat yang ditujukan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Mudah – mudahan surat kami mendapat atensi dan ditandaklanjuti. Kita prihatin kalau ada proyek PUPR terindikasi gratifikasi atau penyuapan tentu ini akan berakibat pada kualitas pekerjaan tersebut,” ujar Panji.

Menurut Panji, peraturan yang mengatur tentang gratifikasi atau suap itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun sanksi yang menjadi ganjaran pelanggaran sekaitan dengan gratifikasi yakni pada pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kadis PUPR Karawang Dedi Ahdiat belum mau menanggapi ihwal pelaporan tersebut. “Biarin aja mau dilaporkan terserah,” ujar Dedi.

Jurnalis | Asman S | Agus Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *