POLISI NEWS | BULUKUMBA. Video viral yang mempertontonkan adegan seoran pria melakukan mastrubasi atau mempermainkan alat kelaminnya diatas motor, kini telah diamankan di ruang unit PPA Polres Bulukumba, Kamis (28/7/2022).
Pria tersebut melakukan mastrubasi diatas motor jalan umum yang berlokasi di Jalan S.Parman Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Sulsel.
Akibat dari perbuatan pelaku dan menjadi viral di masyarakat sehingga pihak Kepolisian Resor Bulukumba melakukan tindakan cepat dengan menjemput pria yang ada dalam video viral itu.
Pria berinisial R (30) yang berprofesi sebagai petani rumput laut diamankan oleh tim Resmob di kediamannya yang terletak di Kecamatan Gantarang Bulukumba.
“Ya, sudah diamankan dan sekarang sudah ada diruang penyidik unit PPA” Ucap IPTU H.Marala.
Menurut Ps.Kasi Humas IPTU H.Marala memebenarkan hal tersebut bahwa pria yang ada dalam video viral kini telah diamankan oleh Polisi dan sudah berada di unit PPA.
IPTU H. Marala mengungkapkan dari keterangan pelaku bahwa adapun motif dari pria tersebut melakukan perbutan itu karena merasa kecewa dengan seorang perempuan yang dikenalnya karena cintanya di tolak.
“Jadi pelaku kecewa dengan korban yang dikenalnya karena cintanya di tolak. Pelaku langsung mendatangi di lokasi rumah yang sat itu korban sedang duduk di teras yang langsung melakukan mastrubasi di depan korban,”jelas IPTU H. Marala.
IPTU H.Marala mengatakan, “Pelaku mengenal korban dari facebook sekitar akhir tahun lalu kemudian saling tukar nomor HP dan bertemu, “ungkapnya.
Saat setelah mereka bertemu si pria ini mengungkapkan perasaannya kepada si perempuan melalui whatsap namun oleh si perempuan menolaknya dan memblokir kontaknya. Sehingga pelaku tidak bisa lagi melakukan komunikasi dengan perempuan tersebut.
Kejadian terjadi pada Rabu, 27 Juli 2022, tanpa sengaja pelaku melihat perempuan tersebut sedang duduk diteras rumah sehingga pelaku memberhentikan motornya dan melakukan mastrubasi.
Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Ahmad Kahar mengatakan, saat ini pelaku beserta kendaraan yang digunakan sudah diamankan dan selanjutnya dilakukan porses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku nantinya kita akan dijerat dengan undang – undang pornografi, ” pungkas Kanit PPA.
Jurnalis | Samsuddin




















