Kasat Resnarkoba Polres Palas Berhasil Menangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba

POLISI NEWS | PADANG LAWAS. .Satuan Narkoba kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), terhadap berinisial RIH (18), dan PN (36), warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (21/05/2022) sekira pukul 01.00 WIB

Barang bukti yang temukan 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram, 1 unit hanphone android merk vivo warna biru hitam, dan uang tunai Rp.150.000,-

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M. Butarbutar bahwa diperladangan masyarakat dipinggir sungai Sutam desa Tanjung Ale, Kec. Sosa Timur, Kab Padang Lawas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M. Butarbutar mengatakan, “Kami memeberikan arah ke personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas untuk melakukan pennyelidikan dan penangkapan terhadap RIH (18), dan PN (36). serta mengamankan barang bukti 8 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram dari TKP, “ujarnya.

Para pelaku RIH (18), dan PN (36) selanjutnya diamankan Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum. Dari pengakuan PN RIH adalah pengedar. Dan dirinya hanya sebagai pemakai.

Jurnalis | Arman Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *