POLISI NEWS | BANGKA BELITUNG. Peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi kian marak saja. Di beberapa pelosok negeri ini telah ramai disusupi oleh kaki tangan sindikat narkoba yang korbannya bisa siapa saja. Mirisnya lagi, sering menyasar ke generasi penerus bangsa, Rabu 18/05/2022.
Redaksi baru saja menerima informasi tentang adanya penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu dan ekstasi.
Menurut rilis yang diterima redaksi, penangkapan ini bermula dari adanya info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Raya Belinyu Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.
Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TJ alias Tri dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Tri yangg disaksikan oleh Ketua RT.
Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 2 bungkus dengan berat bruto keseluruhan 169,20 gram, ditambah 10 butir esktasi warna hijau berbentuk granat, 1 buah timbangan digital warna hitam ditemukan di dalam tas selempang warna hitam.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Saudara TJ als Tri di perumahan Griya Elang II Kel. Tua Tunu Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang ditemukan 3 bungkus plastik bertulisan huruf Mandarin narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3 kg.
Juga ditemukan, 1 ball plastik strip bening kosong ukuran kecil dan ukuran besar, 230 butir extacy warna hijau berbentuk granat, 115 butir ecstasy warna merah merk LV, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 handphone warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Dari tiga tempat kejadian petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak Sabu 3,6 kilogram, dan Extacy 152,8 gram.
Adapun terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Bangka, dan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis | Sadiman




















