Polresta Deli Serdang Berhasil ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | DELI SERDANG. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H di dampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH menggelar Press Release pengungkapan dan penangkapan kasus jaringan narkoba antar provinsi di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Kamis (12/5/2022) sore.

Polresta Deli Serdang melalui Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba antar provinsi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan sedikitnya 3 orang diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu dengan total mencapai 2,3kg.

Selain tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antar Provinsi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga menghadirkan 4 tersangka NP (35, KT (38), PS (36), dan DS (Lk) 42, yang terjaring di Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kecamatan BIru-Biru Kabupaten Deli Serdang, Sabtu(07/05/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Konferensi pers nya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dilapangan dan bukti keseriusan Polresta Deli Serdang memerangi penyalahgunaan Narkoba.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 245 / IV / 2022/ Satresnarkoba / Polresta DS / Polda Sumut, Tanggal 27 April 2022. Satnarkoba Polresta Deli Serdang melalui petugasnya, Rabu 27 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB melakukan Under Cover buy dengan seseorang yang diduga penjual Sabu.

Kemudian pembeli melakukan pertemuan dengan penjual di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan untuk bertransaksi di Tanjung Balai, selanjutnya pertemuan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.

Dengan informasi tersebut, sekira pukul 20.00 WIB petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan petugas mendapati dua orang laki-laki berinisial AS (46) dan ASB (34) beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Sat Lantas Polresta Deli Serdang Bagikan Bansos Terdampak Kenaikan BBM

Barang bukti narkoba di temukan 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning seberat 1015,7 gram, 1 bungkus sabu di kemas plastik warna putih seberat 243,6 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik warna putih seberat 59,7 gram, dan 1 Tas ransel warna hijau serta dua buah handphone.

Tak mau setengah-setengah, petugas kemudian mengembangkan hasil penangkapan tersebut yang diketahui bahwa, 1 kg Sabu akan diserahkan kepada laki laki berinisial Z alias ZAM (34), di Plaza Suzuya Tanjung Morawa.

Kemudian petugas melakukan control delivery 1 Kg sabu terhadap pelaku AS. Disaat AS melakukan transaksi kepada Z alias ZAM, petugas langsung mengamankan ZAM dan menyita 1 buah Handphone.

Hasil interogasi dari ZAM, bahwa dirinya merupakan orang suruhan dari warga Aceh berinisial Y, yang menjadi DPO.

Kepada tersangka,Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan denda maksimum Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar rupiah).

Jurnalis | Ari S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penadah Motor Bodong Hasil Curanmor via Facebook Diringkus Polres Majalengka
Rayakan HUT ke-81 TNI, Kapolres dan Dandim 0203/Langkat Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Lakukan Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Lansia di Cirebon Terancam Dilaporkan ke Polisi
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Hingga Malam
Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Ditembak Polisi di Bulukumba
Ditemukan Tak Sengaja di Betung, Motor Vixion Viral yang Hilang Akhirnya Kembali ke Pemilik
Kasus Penganiayaan di Borongbulo Gowa, Polsek Pallangga Amankan 6 Pelaku
Jumat Berkah di Sam Ratulangi, Polres Bulukumba Beri Makanan Gratis ke Pengendara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Penadah Motor Bodong Hasil Curanmor via Facebook Diringkus Polres Majalengka

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Rayakan HUT ke-81 TNI, Kapolres dan Dandim 0203/Langkat Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Lakukan Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Lansia di Cirebon Terancam Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Hingga Malam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Ditembak Polisi di Bulukumba

Berita Terbaru