LSM KPMP Marcab Apresiasi Kepada Polres Jeneponto yang Membubarkan Aktivitas Judi Sabung ayam

POLISI NEWS | JENPONTO. Maraknya berbagai aktivitas judi sabung atau adu ayam di bulan suci ramadhan membuat sejumlah tokoh agama maupun toko masyarakat resah dengan kegiatan perjudian di tengah masyarakat, Minggu 23 April 2022.

Husnamir Rukka yang merupakan personil LSM Ormas Komando Merah putih (KPMP Marcab Jeneponto-Mada Sulsel) melaporkan secara internal kepada Kasat Sabhara serta kepada personil Satuan Patroli Sayuti Kuri atas aktivitas perjudian adu ayam diberbagai titik lokasi dilingkup hukum Polres Jeneponto.

Berdasarkan aduan kami atas laporan masyarakat yang ditampung maka hal aktivitas perjudian tersebut disampaikan secara internal kepada Kasat Sabhara untuk segera bertindak tegas dan membubarkan aktivitas sabung ayam yang di sinyalir banyak berdiri di segala titik lokasi di kab. Jeneponto Sulsel.

Di daerah Kelurahan Monro Monro, Kecamatan Binamu terlihat aktivitas perjudian. Sekumpulan masyarakat sedang melakukan judi sabung ayam.

Patroli Sabhara Polres Jeneponto di pimpin brigadir Sayuti Kuri membubarkan aktivitas judi tersebut dan berhasil mengamankan enam ekor ayam aduan serta satu buah ring gelanggang yang di pergunakan untuk mengadu ayam bangkok.

Atas responsif serta tindakan Satuan Unit Sabhara polres Jeneponto dalam membubarkan berbagai aktivitas judi adu ayam.

“kami selaku LSM Ormas Komando Pejuang Merah Putih Marcab mengucapkan terimah kasih kepada kapolres Jeneponto Kabag ops,serta kasat Sabhara atas tindakan tegas yang di lakukan oleh beberapa personil patroli unit sabhara polres jeneponto, ujar Husnamir Rukka.

Lanjut Husnamir Rukka, “Kami pun meminta kepada Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, SIK SH agar kiranya pendiri aktivitas judi sabung ayam tersebut dapat di tindaki dan atau di proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”

Disinyalir berdirinya perjudian sabung ayam tersebut ditengarai di tunggangi oleh oknum Aparat kita meminta Kabid Propam Polda Sulsel untuk menyelidiki keterlibatan oknum aparat negara yang diduga berada dibelakang berdirinya aktivitas perjudian tersebut.

Pasal 303 KUHP tentang perjudian sangat jelas tertuang dalam perundang undangan.Siapapun yang melangkahi setiap aturan yang ada harus di proses sesuai mekanisme hukum kita.

Jurnalis | Husnamir Rukka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *